Skip to content
PT ANUGRAH MAKMUR REPUBLIK

PT ANUGRAH MAKMUR REPUBLIK

+62 819-4463-7476

Primary Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Sports
  • Economy
  • Entertaiment
    • Crypto Currency
    • Technology
    • Fashion
    • Travel
    • Gaming
  • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
HARIAN TV
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Bayar Pajak Kendaraan di Sumut Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama
  • Kabar Daerah

Bayar Pajak Kendaraan di Sumut Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama

mediaharian Mei 1, 2026 1 minute read
Bayar Pajak Kendaraan di Sumut Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama

SUMUT,–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara memberikan kemudahan baru bagi masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kini, wajib pajak tidak lagi diwajibkan menunjukkan KTP pemilik lama kendaraan saat membayar pajak tahunan.

Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan yang telah berpindah kepemilikan namun belum melakukan Bea Balik Nama (BBN). Dengan aturan baru tersebut, masyarakat cukup memenuhi tiga syarat untuk pengesahan STNK dan pembayaran PKB.

Kepala Bapenda Sumut, Sutan Tolang Lubis, menjelaskan syarat yang diperlukan yakni KTP pemilik kendaraan saat ini, STNK asli, serta surat pernyataan permohonan pemblokiran dan komitmen melakukan balik nama pada tahun 2027.

“Kemudahan ini diberikan agar masyarakat lebih mudah membayar pajak kendaraan tahunan dan diharapkan dapat meningkatkan antusiasme wajib pajak,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Menurutnya, banyak kendaraan saat ini diperoleh melalui jual beli maupun hibah sehingga masih menggunakan identitas pemilik lama. Karena itu, kebijakan tersebut diharapkan membantu masyarakat yang kesulitan memperoleh KTP pemilik sebelumnya.

“Jadi sekarang tidak perlu lagi KTP pemilik lama. Cukup membawa KTP pemilik saat ini dan STNK asli. Kebijakan ini mulai berlaku hari ini,” katanya.

Selain menghadirkan kebijakan tersebut, Bapenda Sumut juga terus menggencarkan program Gebyar Pajak 2026 guna mendorong masyarakat membayar pajak tepat waktu demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB.
(ibnuagusmar)

About The Author

mediaharian

See author's posts

Post navigation

Previous: Kolaborasi Polres Binjai dengan BNNK Binjai Gerebek Sarang Narkoba, Dua Orang Diamankan
Next: Satresnarkoba Polres Tapteng Ringkus Dua Pengedar Sabu di Lokasi Berbeda

Related News

Wagub Jihan Apresiasi 25 Tahun Pengabdian LAZDAI Lampung,Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi Potensi Zakat, Pemberdayaan Ekonomi Umat dan Penanggulangan Kemiskinan
  • Kabar Daerah
  • Nasional

Wagub Jihan Apresiasi 25 Tahun Pengabdian LAZDAI Lampung,Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi Potensi Zakat, Pemberdayaan Ekonomi Umat dan Penanggulangan Kemiskinan

mediaharian Oktober 31, 2026 0
Gubernur Mirza Ajak Pemuda Bangun Ekonomi Desa melalui Hilirisasi Komoditas Unggulan
  • Kabar Daerah
  • Nasional

Gubernur Mirza Ajak Pemuda Bangun Ekonomi Desa melalui Hilirisasi Komoditas Unggulan

mediaharian Oktober 31, 2026 0
Gubernur Mirza Dorong Mulang Maya Jadi Desa Wisata Budaya Unggulan Lampung, Perkuat Falsafah dan Ekonomi Masyarakat
  • Kabar Daerah
  • Nasional

Gubernur Mirza Dorong Mulang Maya Jadi Desa Wisata Budaya Unggulan Lampung, Perkuat Falsafah dan Ekonomi Masyarakat

mediaharian Oktober 31, 2026 0

Explore Topics

  • Crypto Currency
  • Economy
  • Entertainment
  • Fashion
  • Featured
  • Gaming
  • Internasional
  • Kabar Daerah
  • Nasional
  • Pedoman Siber
  • Sports
  • Technology
  • Tentang Kami
  • Travel

About Me

Tag Clouds

Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.