PADANGSIDIMPUAN, Harian Indonesia com 22 Oktober 2026
Penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara yang diterima Pemerintah Kota Padangsidimpuan patut diapresiasi. Namun, penghargaan tersebut tidak boleh dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Pernyataan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padangsidimpuan, Jhonny Parulian Situmeang, S.H., M.M., yang menyebut penghargaan sebagai buah kerja bersama dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya, perlu diikuti dengan pembuktian melalui data dan fakta yang dapat diuji oleh masyarakat.
Keterbukaan informasi publik bukan sekadar komitmen yang disampaikan melalui pernyataan resmi, melainkan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan oleh setiap badan publik.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 2, Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 11, yang mengatur prinsip keterbukaan serta kewajiban badan publik dalam menyediakan dan mengumumkan informasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pertanyaannya, apakah penghargaan tersebut benar-benar mencerminkan keterbukaan informasi di seluruh perangkat daerah, atau baru sebatas capaian administratif yang belum sepenuhnya dirasakan masyarakat?
Pertanyaan ini penting dijawab secara terbuka. Sebab, ukuran keberhasilan keterbukaan informasi bukan hanya dilihat dari penghargaan yang diterima, tetapi juga dari kemudahan masyarakat memperoleh dokumen publik, kecepatan pelayanan permohonan informasi, kejelasan jawaban atas permintaan data, serta transparansi penggunaan anggaran daerah.
Masyarakat berhak mengetahui apakah informasi mengenai APBD, realisasi belanja, pengadaan barang dan jasa, program pembangunan, serta capaian kinerja organisasi perangkat daerah telah dipublikasikan secara memadai dan mudah diakses.
Apabila masyarakat masih mengalami kesulitan memperoleh informasi yang secara hukum terbuka untuk umum, maka kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi, sekalipun pemerintah telah menerima penghargaan.
Mengacu pada kerangka monitoring dan evaluasi dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022, Ketua AMPUH Padangsidimpuan Arlene Imaniar Harahap berpendapat, dalam sejumlah aspek penting yang perlu diuji secara terbuka, antara lain.
- Sarana dan prasarana. Apakah layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) benar-benar berfungsi dan mudah diakses masyarakat?
- Kualitas informasi. Apakah informasi yang disampaikan lengkap, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan?
- Jenis informasi. Apakah informasi berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi serta-merta telah diumumkan sesuai ketentuan?
- Komitmen organisasi. Apakah seluruh OPD menjalankan kewajiban pelayanan informasi, bukan hanya mengandalkan Diskominfo?
- Inovasi dan strategi. Apakah terdapat langkah nyata untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi publik?
- Digitalisasi. Apakah situs resmi dan kanal PPID menyediakan dokumen yang benar-benar dapat diakses, dibaca, dan diunduh oleh masyarakat?
Lebih lanjut Ketua AMPUH Padangsidimpuan Arlene Imaniar Harahap menyampaikan, Indikator tersebut harus dibuktikan dengan dokumen, data pelayanan, hasil evaluasi, serta tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan, bukan hanya melalui narasi keberhasilan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padangsidimpuan juga perlu menjelaskan secara terbuka nilai dan kategori penghargaan yang diperoleh, aspek penilaian yang menjadi keunggulan, serta catatan evaluasi yang masih harus diperbaiki.
Berapa jumlah permohonan informasi publik yang diterima? Berapa yang dipenuhi tepat waktu? Berapa yang ditolak dengan alasan hukum yang sah? Apakah seluruh OPD telah menyediakan informasi publik sesuai kewajibannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari pengawasan masyarakat dan bukan tuduhan adanya pelanggaran.
Perlu dipahami bahwa keterbukaan informasi juga bukan berarti seluruh dokumen pemerintah wajib dibuka tanpa pengecualian. Informasi yang dikecualikan harus ditetapkan berdasarkan ketentuan hukum dan melalui pengujian konsekuensi sebagaimana diatur dalam U Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua Ampuh Padangsidimpuan tersebut berpandangan, penghargaan akan memiliki makna lebih besar apabila diikuti peningkatan kualitas pelayanan informasi, transparansi pengelolaan anggaran, serta kemudahan masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
Pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi kepercayaan masyarakat. Kepercayaan itu harus dibangun melalui tindakan nyata, konsistensi pelayanan, dan kesediaan mempertanggungjawabkan kebijakan publik.
Jangan sampai penghargaan menjadi kebanggaan pemerintah, tetapi akses informasi masih menjadi perjuangan masyarakat.
Pada akhirnya, keberhasilan keterbukaan informasi publik tidak semata-mata diukur dari piagam yang diterima, melainkan dari sejauh mana hak masyarakat untuk mengetahui, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan benar-benar terpenuhi.
Pemerintahan yang transparan tidak takut diuji. Sebaliknya, semakin terbuka pemerintah, semakin besar pula peluang tumbuhnya kepercayaan masyarakat. Terang Ketua AMPUH Padangsidimpuan Arlene Imaniar Harahap
reporter. Ibnu Agusmar
