MUSI BANYUASIN, SUMSEL Harian Indonesia. com.-,Sebuah insiden kebakaran dan ledakan kembali dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, kembali terbakar Kamis malam (3/9/2026). Berdasarkan informasi yang di himpun pada Jumat (4/9/2026) kejadian kebakaran Sumur minyak ilegal tersebut Benar adanya di pintu Air 4 Kawasan Hindoli. Informasi awal menyebut insiden tersebut berkaitan dengan aktivitas sumur minyak yang diduga beroperasi secara ilegal.
Peristiwa ini kembali membuka pertanyaan serius yang tidak bisa sekadar dijawab dengan kalimat: “Itu aktivitas ilegal.”Justru di situlah persoalan besarnya.
Jika sebuah kegiatan pengeboran dan pengelolaan sumur minyak benar-benar berlangsung di luar sistem perizinan dan pengawasan resmi, maka publik berhak mempertanyakan: siapa yang memastikan standar keselamatan kerja diterapkan.
Siapa yang mengawasi penggunaan peralatan,Siapa yang melakukan mitigasi terhadap risiko kebakaran dan ledakan Dan yang paling mendasar, bagaimana aktivitas berisiko tinggi itu dapat terus berlangsung hingga akhirnya kembali memakan korban atau memicu kebakaran.
Ledakan bukan peristiwa yang lahir dari ruang kosong.Dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan minyak dan gas, terdapat potensi bahaya tinggi, mulai dari keberadaan uap dan gas mudah terbakar, tekanan dari dalam sumur, sumber api atau percikan, penggunaan mesin yang tidak memenuhi standar, hingga prosedur kerja yang tidak memiliki sistem pengamanan memadai.
Karena itu, apabila benar sumur tersebut merupakan aktivitas ilegal, maka persoalannya bukan hanya menyangkut status legalitas kegiatan, melainkan juga menyangkut dugaan lemahnya pengendalian risiko dan pengawasan terhadap aktivitas berbahaya yang terjadi di lapangan.Jika disebut ilegal, mengapa aktivitasnya bisa berlangsung Jika aktivitas itu diketahui berisiko tinggi, siapa yang melakukan pengawasan Jika tidak ada standar keselamatan yang dapat dipertanggungjawabkan, berapa kali lagi kebakaran dan ledakan harus terjadi sebelum ada tindakan nyata.
Tidak tepat pula apabila setiap insiden langsung disimpulkan tanpa investigasi profesional. Aparat dan instansi berwenang perlu melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran, termasuk memeriksa kondisi lokasi, peralatan, metode operasional, pihak yang menguasai atau mengelola kegiatan, serta kemungkinan adanya kelalaian dalam penerapan keselamatan dan pengendalian bahaya.
Yang dibutuhkan bukan sekadar pemasangan garis polisi setelah api membesar.
Penegakan hukum dan pengawasan seharusnya bekerja sebelum ledakan terjadi, bukan hanya hadir setelah lokasi berubah menjadi abu.
Insiden di Keluang pada 4 September 2026 ini kembali menjadi alarm keras bagi seluruh pihak berwenang. Aktivitas minyak yang diduga berlangsung tanpa kepastian legalitas, tanpa sistem keselamatan yang dapat diuji secara terbuka, dan tanpa pengawasan efektif merupakan persoalan serius yang menyangkut keselamatan pekerja, masyarakat sekitar, serta lingkungan.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Bukan hanya mengusut apa yang terbakar, tetapi juga membongkar secara terang,
Siapa yang mengelola,Siapa pemilik atau pihak yang menguasai lokasi, Sejak kapan aktivitas berlangsung Mengapa kegiatan tersebut bisa berjalan,Apakah sebelumnya pernah dilakukan penindakan .
Dan apakah setelah peristiwa ini akan benar-benar ada proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sebab setiap ledakan selalu meninggalkan satu pertanyaan yang sama, Apakah ini benar-benar kecelakaan yang tidak dapat dihindari, atau kecelakaan yang sebenarnya sudah dapat diprediksi karena aktivitas berbahaya dibiarkan berlangsung tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang efektif.
Publik berhak mendapatkan jawaban.
Dan dalam perkara yang menyangkut risiko kebakaran, ledakan, keselamatan manusia, serta dugaan aktivitas ilegal, diam bukanlah jawaban apalagi jika ledakan demi ledakan terus berulang.
Sementara itu sampai berita ini ditayang kan Pihak Aparat hukum wilayah keluang dan Ka polres musi Banyuasin belum dapat dikonfirmasikan untuk mengetahui apakah insiden tersebut ada korban jiwa, serta apakah pemilik sumur, maupun lahan ataupun pengelolah sumur tersebut akan diproses hukum. (Korwil Sumsel).
.
