Media Harian Indonesian com . Medan
Dalam tuntutannya, jaksa menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi. Atas dasar itu, Aziz yang bekerja sebagai buruh training pengisi BBM dan Ranning selaku pembeli BBM dituntut pidana penjara selama lima bulan dua hari.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Reza Surya Mahardika mengatakan tuntutan tersebut disusun dengan mempertimbangkan unsur yang memberatkan maupun meringankan.
Untuk hal yang memberatkan, benar adanya kejadian tersebut karena keduanya tertangkap tangan. Sementara yang menjadi hal meringankan, para terdakwa kooperatif atau berkelakuan baik selama persidangan dan juga tujuan dari pembelian BBM itu untuk membantu perekonomian keluarga,” ujar Reza Surya di Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/6/2026).
Dari pantauan di ruang sidang, Aziz dan Ranning tampak berbincang dengan tim kuasa hukum mereka setelah tuntutan dibacakan. Keduanya terlihat tenang dan tidak menunjukkan ekspresi sedih ataupun haru meski mendengar tuntutan pidana yang diajukan jaksa.
Sebelumnya, majelis hakim yang menangani perkara tersebut telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap kedua terdakwa. Penetapan itu disambut baik oleh Aziz yang didampingi penasihat hukumnya dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Medan.
“Saya merasa puas karena banyak PH yang membantu agar hukum seadil-adilnya ditegakkan kepada saya. Terima kasih juga kepada Pak Hinca Panjaitan yang sudah membantu untuk mengadilkan hukum bagi kami. Juga Pak S. Cibro yang sudah menghadiri dan menyaksikan persidangan,” ucap Aziz usai sidang.
Sementara itu, Ranning mengaku ingin segera pulang untuk merawat ayahnya yang sedang menderita kanker darah stadium akhir dan membutuhkan perawatan intensif.
“Rencana saya merawat bapak saya. Bapak saya sakit kanker darah,” ujarnya.
Setelah penangguhan penahanan dikabulkan, Aziz dan Ranning dikeluarkan dari Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan. Keduanya dibebaskan dari tahanan setelah majelis hakim membacakan penetapan penangguhan, yang kemudian langsung dieksekusi oleh jaksa penuntut umum pada Kamis (11/6/2026) malam
Meski telah memperoleh penangguhan penahanan, proses hukum terhadap kedua terdakwa tetap berlanjut hingga putusan akhir dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang berikutnya.
(Ibnu Agusmar RED)
