Media Harian Indonesian com. Kapolsek medan
Timur, Agus M. Butarbutar, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Jalan Rakyat, Simpang Masjid Taufik, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, pada Minggu (14/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku terlebih dahulu menghubungi korban dan meminta dijemput di kawasan Jalan Pancing. Setelah bertemu, korban membonceng pelaku menggunakan sepeda motor Honda Vario miliknya. Keduanya kemudian sempat mengisi bahan bakar sebelum melanjutkan perjalanan.
Dalam perjalanan, pelaku mengaku hendak mengambil uang dari seorang temannya dan mengajak korban menuju lokasi yang telah ditentukan. Setibanya di tempat tersebut, pelaku meminta korban turun untuk membeli rokok. Saat korban meninggalkan sepeda motor, pelaku langsung memanfaatkan kesempatan itu untuk membawa kabur kendaraan milik korban.
Menyadari sepeda motornya telah hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Merasa dirugikan, keluarga korban kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Medan Timur agar kasus tersebut dapat diproses secara hukum.
Berbekal informasi yang diperoleh dari korban dan hasil penyelidikan di lapangan, pelaku akhirnya berhasil ditemukan beberapa jam setelah kejadian. DA diamankan di kawasan Jalan Pancing, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.
Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung menuju lokasi dan membawa pelaku ke Polsek Medan Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa jaket yang digunakan saat menjalankan aksinya.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan sepeda motor milik korban yang diduga telah dibawa pelaku setelah melakukan penggelapan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat memberikan kepercayaan kepada orang lain, terutama dalam situasi yang dapat membuka peluang terjadinya tindak kejahatan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana serupa.
( fujiani Kabiro binjei)
