MANDAILING NATAL, 31 Oktober 2026 Harian Indonesia com
Maraknya dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, mendapat perhatian serius dari Pimpinan Anak Cabang Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Muara Batang Gadis (PAC AMPUH MBG).
Ketua PAC AMPUH Kecamatan Muara Batang Gadis, Rahmat Kurnia Lubis, angkat bicara dan meminta aparat penegak hukum, khususnya Kapolsek Muara Batang Gadis, agar tidak tinggal diam menyikapi dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Menurut Rahmat Kurnia Lubis, persoalan PETI bukan sekadar persoalan aktivitas mencari nafkah, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap hukum, keselamatan lingkungan, serta masa depan masyarakat Muara Batang Gadis.
“Kami meminta Kapolsek Muara Batang Gadis jangan menutup mata terhadap dugaan maraknya aktivitas PETI di wilayah hukumnya. Jika memang ditemukan kegiatan pertambangan tanpa izin, jangan hanya sebatas memberikan imbauan. Harus ada tindakan nyata sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rahmat
Ia menilai, aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi kaidah pertambangan yang baik berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mulai dari pencemaran sungai, kerusakan tanah, meningkatnya sedimentasi, hingga ancaman terhadap ekosistem perairan.
Apabila dalam aktivitas tersebut ditemukan penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri atau sianida tanpa pengelolaan yang benar, dampaknya dapat mengancam kualitas air dan kesehatan masyarakat.
“Jangan sampai kita baru sibuk berbicara setelah sungai tercemar, tanah rusak, dan masyarakat menjadi korban. Lingkungan yang rusak bukan hanya merugikan generasi sekarang, tetapi juga menjadi beban bagi anak cucu kita,” lanjutnya
Rahmat juga mengingatkan bahwa persoalan pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahan-perubahannya, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.
Dalam Pasal 158 Undang-undang Minerba mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. Artinya, apabila unsur tindak pidana terpenuhi, penegakan hukum harus dilakukan tanpa membedakan siapa pihak yang terlibat.
Tidak hanya itu, Rahmat juga menyoroti tanggung jawab perlindungan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, aparat dan instansi terkait tidak boleh mengabaikan pengaduan masyarakat mengenai dugaan kerusakan lingkungan. Tutup Rahmat
Reporter Ibnu Agusmar
