Skip to content
PT ANUGRAH MAKMUR REPUBLIK

PT ANUGRAH MAKMUR REPUBLIK

+62 819-4463-7476

Primary Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Sports
  • Economy
  • Entertaiment
    • Crypto Currency
    • Technology
    • Fashion
    • Travel
    • Gaming
  • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
HARIAN TV
  • Home
  • Nasional
  • Ketum PWDPI: Kasus Roy Suryo dan Dr. Tifa Jadi Pengingat, Kebebasan Berpendapat Tak Boleh Keblabasan
  • Nasional

Ketum PWDPI: Kasus Roy Suryo dan Dr. Tifa Jadi Pengingat, Kebebasan Berpendapat Tak Boleh Keblabasan

Mediaharianindonesia.bot Juni 20, 2026
Ketum PWDPI: Kasus Roy Suryo dan Dr. Tifa Jadi Pengingat, Kebebasan Berpendapat Tak Boleh Keblabasan

Jakarta – Ketua Umum Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) menegaskan bahwa kasus hukum yang menjerat Roy Suryo dan Dr. Tifa Auwani dapat dijadikan cerminan berharga bagi seluruh elemen masyarakat.

Kebebasan menyampaikan pendapat dan berekspresi dijamin konstitusi, namun tidak bersifat mutlak dan harus tetap berada dalam koridor hukum serta norma kesusilaan.

“Kebebasan berpendapat adalah hak asasi yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945. Namun hak ini tidak boleh diartikan sebebas-bebasnya hingga melanggar hak orang lain, menyinggung unsur kesusilaan, merusak kerukunan, atau menyebarkan konten yang melanggar hukum. Kasus yang menimpa Roy Suryo dan Dr. Tifa menjadi bukti nyata bahwa keblabasan dalam berekspresi di ruang publik maupun media sosial tetap memiliki konsekuensi hukum.”

Dijelaskan, kedua kasus tersebut memiliki persamaan mendasar: penyampaian pendapat yang dianggap melampaui batas wajar. Roy Suryo dijerat hukum terkait penyebaran konten yang dinilai menyinggung unsur agama dan kebudayaan, sedangkan Dr. Tifa menghadapi proses hukum atas pernyataan yang dianggap memicu perpecahan dan melanggar ketertiban umum.

“Bagi masyarakat, khususnya generasi muda dan pengguna media sosial yang terus bertambah, kejadian ini bukan sekadar berita, melainkan pelajaran penting. Setiap kata, tulisan, maupun gambar yang disebarkan memiliki tanggung jawab hukum. Jangan sampai niat menyampaikan pendapat justru berujung pada masalah hukum yang merugikan diri sendiri,” tambahnya.

Ketum PWDPI juga mengingatkan agar membedakan antara kritik yang membangun dengan ucapan yang menghujat, menyesatkan, atau memprovokasi. Kritik yang bertujuan untuk perbaikan tetap dihargai, namun harus disampaikan dengan bahasa santun, berdasar fakta, dan tidak menyerang martabat pribadi maupun kelompok.

“PWDPI mendorong seluruh masyarakat untuk cerdas dan bijak dalam bermedia. Periksa kebenaran informasi, gunakan bahasa yang sopan, dan pahami batasan hak. Kebebasan yang bertanggung jawab justru akan memperkuat demokrasi, bukan merusaknya,” tegasnya.

Sebagai organisasi profesi, PWDPI juga berkomitmen terus mengedukasi masyarakat agar memahami batasan berekspresi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. (Humas DPP PWDPI).

About The Author

Mediaharianindonesia.bot

See author's posts

Continue Reading

Previous: Wakasad Tinjau Kesiapan Yonif TP 852/ABY di Deli Serdang

Related News

Wakasad Tinjau Kesiapan Yonif TP 852/ABY di Deli Serdang
  • Kabar Daerah
  • Nasional

Wakasad Tinjau Kesiapan Yonif TP 852/ABY di Deli Serdang

Ibnu agusmar Juni 20, 2026
Viral DJ Diduga Polisi, Polsek Sungai Lilin Bergerak Cepat Ungkap Fakta: Transparansi Jadi Benteng Kepercayaan Publik.
  • Economy
  • Internasional
  • Nasional
  • Technology

Viral DJ Diduga Polisi, Polsek Sungai Lilin Bergerak Cepat Ungkap Fakta: Transparansi Jadi Benteng Kepercayaan Publik.

Editor katada Juni 20, 2026
Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah Pekan Nasional Petani Nelayan 2029, Gubernur: Momentum Perkuat Posisi sebagai Lumbung Pangan Nusantara
  • Economy
  • Kabar Daerah
  • Nasional

Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah Pekan Nasional Petani Nelayan 2029, Gubernur: Momentum Perkuat Posisi sebagai Lumbung Pangan Nusantara

Media harian indonesia Juni 19, 2026

About Me

Tag Clouds

Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.