Media Harian Indonesian com sumatera Utara
pencemaran nama baik yang melibatkan kader Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra. Pencabutan laporan tersebut direncanakan dilakukan pada Senin (15/6/2026) di Polda Sumut.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Ferry Walintukan, mengatakan kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai meskipun sebelumnya penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut telah menetapkan Hamdani sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Keduanya memang sudah sepakat untuk berdamai,” ujar Ferry Walintukan, Sabtu (14/6/2026).
Ferry menjelaskan bahwa hingga saat ini proses pencabutan laporan belum dilakukan. Namun, Erni Ariyanti dijadwalkan mendatangi Direktorat Reserse Siber Polda Sumut untuk mengajukan pencabutan pengaduannya.
“Senin mereka akan membuat pencabutan laporannya di Polda Sumut,” katanya.
Sebelumnya, Erni Ariyanti dan Hamdani Syahputra telah sepakat menyelesaikan perkara tersebut melalui jalur damai. Hamdani mengakui komentarnya di salah satu unggahan Instagram telah menyinggung pribadi Erni Ariyanti dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Ini adalah kesalahpahaman atas komentar saya di salah satu postingan Instagram yang telah menyinggung pribadi Ibu Erni Ariyanti. Untuk itu, saya mengaku khilaf dan sungguh-sungguh meminta maaf kepada Ibu Erni dan keluarga ataupun pihak lainnya yang terkait, alhamdulillah kami telah bersepakat untuk berdamai,” ujar Hamdani dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
Kuasa hukum Hamdani, Ramadhany Nasution, mengatakan dengan adanya kesepakatan damai tersebut, kedua pihak sepakat untuk tidak saling menuntut baik secara pidana maupun perdata di kemudian hari. Dengan demikian, proses hukum terhadap Hamdani dinyatakan berakhir.
Sementara itu, kuasa hukum Erni Ariyanti, Agusyah R. Damanik, membenarkan bahwa penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme perdamaian setelah Hamdani memenuhi salah satu poin kesepakatan, yakni menyampaikan permintaan maaf melalui sejumlah media.
Permintaan maaf yang disampaikan Saudara Hamdani kepada klien kami, Ibu Erni Sitorus, melalui sejumlah media merupakan bagian dari komitmen penyelesaian yang telah disepakati bersama,” ujar Agusyah.
Ia menambahkan, pihak Erni juga akan mencabut pengaduan yang telah diajukan di Polda Sumut. Kesepakatan damai tersebut telah dituangkan dalam dokumen resmi yang ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan oleh masing-masing kuasa hukum.
Dengan tercapainya kesepahaman tersebut, pengaduan di Polda Sumatera Utara akan dicabut dan proses hukum tidak berlanjut. Kesepakatan perdamaian itu juga telah dituangkan dalam dokumen resmi yang ditandatangani para pihak dan disaksikan oleh kuasa hukum masing-masing,” tuturnya.
Dengan tercapainya perdamaian ini, perkara dugaan pencemaran nama baik yang sempat menyita perhatian publik tersebut dipastikan tidak dilanjutkan ke proses hukum berikutnya setelah laporan resmi dicabut oleh pelapor.
(Ibnu Agusmar RED)
