Mandailing Natal, 1 Agustus 2026 Harian Indonesian com
Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Mandailing Natal mendesak Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal agar tidak berdiam diri dan segera menyampaikan sikap resmi terkait polemik pengangkatan ML sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, pada tahun 2022.
Selain meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasannya, AMPUH juga mendesak Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Inspektorat Daerah, serta aparat penegak hukum untuk mengusut secara menyeluruh proses pengangkatan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penggunaan anggaran selama masa jabatan Pj Kepala Desa Tabuyung.
Aktivis AMPUH Mandailing Natal, Andi Hariman, menegaskan bahwa meskipun ML saat ini sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Puskesmas maupun Pj Kepala Desa Tabuyung, setiap kebijakan administrasi dan penggunaan keuangan negara yang dilakukan selama menjabat tetap dapat dievaluasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan boleh berakhir, tetapi pertanggungjawaban hukum atas setiap keputusan dan penggunaan uang rakyat tidak ikut berakhir. Oleh karena itu, seluruh proses pengangkatan maupun pengelolaan anggaran selama menjabat harus dibuka secara terang kepada publik,” tegas Andi.
Menurut Andi, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui apakah proses pengangkatan Pj Kepala Desa tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk mengenai kewenangan pejabat yang mengangkat, persyaratan administrasi, status kepegawaian, hingga legalitas penugasan yang diberikan.
AMPUH juga meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama masa jabatan Pj Kepala Desa Tabuyung. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa seluruh penggunaan keuangan desa dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah, AMPUH meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, independen, dan tanpa tebang pilih sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, AMPUH menilai Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menyampaikan sikap kepada masyarakat. Sebagai pimpinan lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, DPRD diharapkan tidak memilih diam terhadap persoalan yang menjadi perhatian publik.
“Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal harus bersuara. Publik berhak mengetahui apakah DPRD akan menjalankan fungsi pengawasannya atau justru membiarkan persoalan ini berlalu tanpa adanya kejelasan. Transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian dari prinsip pemerintahan yang baik yang wajib dijaga bersama,” ujar Andi.
AMPUH juga meminta Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal membuka dokumen yang berkaitan dengan proses pengangkatan, pelaksanaan tugas, bukti penggunaan anggaran, serta pemberhentian Pj Kepala Desa Tabuyung sesuai mekanisme keterbukaan informasi publik.
Sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, AMPUH menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan hukum dan administrasi. Organisasi tersebut menegaskan bahwa langkah yang dilakukan untuk memastikan setiap kebijakan pemerintahan berjalan sesuai hukum, menjunjung asas transparansi, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mandailing Natal. Tutup Andi
(Ibnu Agusmar RED)
editor.Agus
