media harian Indonesia.com
Kolang Tapanuli Tengah – Aksi unjuk rasa yang digelar Forum Masyarakat Kolang Peduli Lingkungan (FMKPL) terhadap PT. Toba Agro Sejahtera (PT. TAS) di Kecamatan Kolang, Tapanuli Tengah, berujung ketegangan. Ratusan warga yang turun ke jalan menyuarakan tuntutan hak plasma dan lingkungan, sempat terlibat adu argumen panas dengan pihak perusahaan.
Aksi yang berlangsung pada Senin, 4 Mei 2026 itu diikuti sekitar 500 orang massa, dengan titik kumpul di Jembatan Kolang sebelum bergerak menuju kantor PT. TAS Kolang. Demonstrasi ini merupakan tindak lanjut dari surat pemberitahuan resmi FMKPL kepada aparat kepolisian.
Sejak awal, massa membawa berbagai atribut aksi seperti mobil komando, spanduk, bendera, dan sound system. Mereka menuntut perusahaan agar segera memenuhi kewajiban hukum, khususnya terkait realisasi 20% lahan plasma untuk masyarakat, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta dugaan pencemaran lingkungan dan perambahan lahan warga.
Ketegangan mulai memuncak ketika perwakilan massa mencoba berdialog langsung dengan Akiong Direktur PT. TAS. pihak Direktur PT. TAS menolak tuntutan yang disampaikan, sehingga memicu adu mulut di lokasi aksi.
Adapun tuntutan aksi damai masyarakat kolang adalah sebagai berikut:
1.Segera Realisasi Kebun
Plasma untuk
Masyarakat Kolang.
2.Segera Realisasi Dana
CSR untuk Masyarakat
Kolang.
3.Kembalikan Alih Fungsi
Lahan Persawahan.
4.Kembalikan dan Perbaiki
Aliran Air di Rawa Kolang
Sebagaimana Mestinya.
5.Jangan Cemari Sungai
Aek Badan.
6.Bebaskan Akses Jalan
Masyarakat Kolang
Menuju Lahan
Masyarakat.
7.Utamakan Tenaga Kerja
Masyarakat Kolang
Tanpa Dipungut Biaya
Calo.
“Perusahaan tidak bisa terus mengabaikan hak masyarakat. Kami datang dengan dasar hukum yang jelas, tapi justru ditolak mentah-mentah,” teriak salah satu orator di tengah kerumunan massa.
FMKPL menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan tanpa dasar
Mereka mengacu pada sejumlah regulasi, seperti UUD 1945 Pasal 28E ayat (3), UU No. 9 Tahun 1998, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Koordinator Aksi, Obed Mei Situmeang, menyebut aksi ini sebagai bentuk kekecewaan mendalam masyarakat terhadap sikap perusahaan yang dinilai tidak transparan dan tidak berpihak kepada warga sekitar.
Meski sempat memanas, aparat kepolisian yang berjaga berhasil meredam situasi sehingga tidak terjadi bentrokan fisik. Namun, suasana tetap tegang hingga massa dapat di tenangkan.
Aksi 4 Mei mendatang di prediksi akan menjadi titik krusial, Akiong selalu Direktur PT.TAS tidak lama kemudian membuka ruang dialog langsung duduk bersama Forum Masyarakat Kolang Peduli Lingkungan di situ ada juga Kapolsek Kolang, Danramil 05 Kolang, Kasat Intel Polres Tapteng, dan beberapa Aparatur dari Desa Kecamatan Kolang.
Setelah 7 Tuntutan dari Forum Masyarakat Kolang Peduli Lingkungan (FMKPL) di Terima PT. TAS dan menandatanganinya, Forum Masyarakat Kolang Peduli Lingkungan (FMKPL) membubarkan diri dengan tertib dan aman.(M.T)
