Tapanuli Selatan Harian Indonesia com
Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di wilayah Kecamatan Angkola Selatan dan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, menuai kontroversi. Sejumlah keputusan pembatalan tender untuk tiga paket pekerjaan konstruksi jalan dan pengamanan sungai dinilai penuh ketidakwajaran, berindikasi adanya persekongkolan, penyalahgunaan wewenang, serta pelanggaran prosedur administrasi yang berat. 27-05-2026
Berdasarkan dokumen resmi yang diterima, Pokja Konstruksi Tahun Anggaran 2026 melalui sistem LPSE mengumumkan pembatalan tender untuk tiga paket pekerjaan, yakni: Pembangunan Bronjong Pengaman Jalan Somel, Pembangunan Bronjong Pengaman Jalan Gua Asom, dan Peningkatan Jalan Tangga Batu Angkola Barat–Huta Tonga Sangkunur. Ketiga paket tersebut sebelumnya diikuti oleh dua perusahaan penyedia jasa konstruksi, yaitu CV. Riahdo Bangun Perkasa dan PT. Tunas Raya Danajaya, yang dinilai memiliki peluang besar untuk memenangkan tender.
Alasan pembatalan yang tertulis dalam surat pengumuman hanya disebutkan secara umum, yaitu “berdasarkan Surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nomor 003.3/1645/2026 tanggal 25 Mei 2026, disebabkan adanya perubahan dokumen perencanaan dan kebijakan strategis pada Dinas Pekerjaan Umum serta penyesuaian dana Transfer ke Daerah”. Namun, keputusan ini mengundang tanda tanya besar karena tidak dilampirkan rincian data pendukung, bukti nyata perubahan dokumen, maupun Berita Acara (BA) pembatalan yang menjadi syarat mutlak menurut peraturan pengadaan barang/jasa.
Sumber terpercaya yang terlibat dalam proses tersebut mengungkapkan hal yang lebih mencurigakan: “Pembatalan ini sangat selektif. Hanya paket-paket yang kami ikuti dan berpotensi kami menangkan yang dibatalkan. Sementara yang tidak berpotensi menang tetap dilanjutkan prosesnya,hingga pemenang ditetapkan.”
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya persekongkolan antara Pejabat Pengadaan (PA) dengan peserta lain yang diinginkan untuk dimenangkan. Tindakan pembatalan dinilai bukan didasari alasan teknis atau kepentingan umum, melainkan upaya sistematis untuk menyingkirkan pesaing yang dianggap kuat agar peserta tertentu bisa memenangkan tender tanpa persaingan yang sehat.
Selain itu, juga terindikasi adanya penyalahgunaan wewenang oleh pihak PA dan PPK. Keputusan pembatalan yang diambil tidak memenuhi kaidah hukum dan administrasi. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap pembatalan tender haruslah beralasan jelas, objektif, disertai bukti yang sah, dan berlaku adil terhadap seluruh peserta. Ketentuan ini sama sekali tidak dipenuhi dalam kasus ini, sehingga keputusan pembatalan tersebut dinilai cacat prosedur dan batal demi hukum.
“Alasan yang dikemukakan hanya klise, tanpa bukti. Padahal jika benar ada perubahan rencana atau anggaran, seharusnya semua paket pekerjaan yang bersumber dari dana yang sama dibatalkan, bukan hanya yang satu atau dua peserta saja. Ini jelas diskriminatif dan berbau pengaturan,” tambah sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. Riahdo Bangun Perkasa dan pihak yang merasa dirugikan sedang menyiapkan langkah hukum. Rencananya akan diajukan surat keberatan resmi kepada PPK, Pokja Konstruksi, serta ditembuskan ke Inspektorat Daerah dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Jika tidak ada tanggapan yang memuaskan, laporan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang juga disiapkan untuk disampaikan ke aparat penegak hukum.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan integritas dalam pengadaan barang/jasa di daerah, di mana ketidaktransparanan dan penyalahgunaan wewenang kerap kali merugikan negara dan menghancurkan iklim persaingan usaha yang sehat. Masyarakat berharap aparat pengawasan segera turun tangan untuk membongkar faktanya.
(Ibnu Agusmar red)
