harian Indonesia.com
Kabupaten Tapanuli Tengah — Rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Tapanuli Tengah akhirnya digelar Rabu 06/05/2026 dalam suasana penuh sorotan dan kritik tajam. DPRD menegaskan bahwa pelaksanaan LKPJ yang terlambat ini merupakan bentuk kelalaian serius dalam tata kelola pemerintahan, karena telah melewati batas waktu yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2014.
Anggota DPRD Martanto Siregar dari Partai Amanat Nasional bersama Herman Hulu dari Partai Gerindra secara terbuka menyebut penundaan paripurna sebagai preseden buruk dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Mereka menegaskan bahwa LKPJ seharusnya sudah disahkan paling lambat akhir Maret. Keterlambatan ini dinilai bukan sekadar teknis, melainkan mencerminkan lemahnya disiplin dan rendahnya komitmen eksekutif terhadap aturan.
Alasan penundaan karena adanya agenda tamu disebut tidak bisa dijadikan pembenaran. DPRD menilai hal tersebut justru menunjukkan tidak adanya prioritas terhadap kewajiban konstitusional pemerintah daerah.
Setelah mendapat tekanan dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, paripurna akhirnya dipaksakan untuk dilaksanakan hari ini guna menghindari pelanggaran hukum yang lebih jauh.
Namun persoalan tidak berhenti pada administrasi. DPRD justru menyoroti lebih dalam kegagalan pemerintah daerah dalam menangani bencana yang hingga kini belum terselesaikan.
Wilayah Kecamatan Tukka dan Kecamatan Badiri disebut sebagai bukti nyata lemahnya respons pemerintah terhadap krisis yang dihadapi masyarakat.
Hingga hari ini, kondisi sungai di wilayah tersebut masih memprihatinkan. Setiap hujan turun, ancaman banjir kembali menghantui warga tanpa ada jaminan perlindungan yang memadai.
DPRD menilai pemerintah daerah gagal total dalam melakukan pemulihan pascabencana. Masyarakat dibiarkan hidup dalam ketidakpastian dan ketakutan berkepanjangan.
Lebih parah lagi, metode penanganan sungai yang dilakukan dinilai tidak masuk akal. Material hasil pengerukan hanya ditumpuk di pinggir sungai tanpa solusi teknis yang berkelanjutan.
DPRD menegaskan bahwa langkah tersebut hanya menghamburkan anggaran tanpa hasil nyata, karena material tersebut akan kembali hanyut dan menyebabkan pendangkalan ulang.
Situasi ini dinilai sebagai bentuk pemborosan anggaran yang berulang dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Sebagai respons, DPRD mendesak pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk segera turun tangan dengan mengucurkan anggaran darurat sebesar Rp200 miliar.
Dana tersebut dianggap mendesak untuk menyelamatkan kondisi sungai, memulihkan wilayah terdampak, dan menggerakkan kembali ekonomi masyarakat yang lumpuh.
DPRD juga menyoroti kegagalan dalam pendataan korban bencana yang hingga kini belum tuntas. Hal ini dinilai sebagai bukti ketidakmampuan pemerintah daerah dalam bekerja secara cepat dan akurat.
Kondisi tersebut bahkan telah memicu gelombang protes masyarakat di tingkat kecamatan dan kelurahan akibat bantuan yang tidak kunjung jelas.
Tak hanya itu, DPRD melontarkan kritik keras terhadap kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai tidak profesional dan tidak menghargai lembaga legislatif.
Dalam beberapa undangan rapat kerja resmi, tidak satu pun OPD hadir. DPRD menyebut kondisi ini sebagai bentuk pembangkangan terbuka terhadap fungsi pengawasan.
Istilah “breksit” pun dilontarkan untuk menggambarkan sikap OPD yang seolah-olah keluar dari sistem pemerintahan yang seharusnya berjalan selaras.
Di tengah situasi tersebut, DPRD juga mengungkap adanya dugaan penyimpangan anggaran sebesar 17 persen di salah satu sektor strategis di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dugaan ini dinilai serius dan berpotensi mengarah pada praktik korupsi. DPRD mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Selain itu, DPRD turut menagih janji politik Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, yang hingga kini dinilai belum menunjukkan realisasi signifikan.
Program prioritas seperti penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pembangunan rumah sakit, hingga infrastruktur publik masih jauh dari ekspektasi masyarakat.
DPRD menegaskan bahwa masyarakat tidak lagi membutuhkan janji, melainkan bukti konkret dari kepemimpinan yang berpihak pada rakyat.
Menutup pernyataannya, DPRD mendesak dilakukan evaluasi total terhadap kinerja pemerintah daerah, termasuk pencopotan pejabat OPD yang dianggap tidak becus bekerja.
Jika tidak segera dibenahi, DPRD memperingatkan bahwa krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah akan semakin dalam dan sulit dipulihkan.(M.T)
