Bandar Lampung, — Seorang warga bernama Sumiyati melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi kepada pihak kepolisian. Laporan telah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung pada Rabu, 8 Juli 2026.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor STTLP/B/504/VII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, pelapor melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 492 KUHP dan Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.
Pelapor menyatakan telah menawarkan modal investasi dengan janji keuntungan yang menggiurkan. Sebesar Rp64.100.000 (enam puluh empat juta seratus ribu rupiah) telah diserahkan kepada pelaku. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, uang pokok maupun keuntungan tidak pernah dikembalikan. Pelapor menduga telah terjadi rekayasa dan alasan-alasan palsu yang terus diutarakan pelaku untuk menunda-nunda pengembalian dana.
Yang lebih mengejutkan, ternyata kasus ini menelan korban bukan hanya satu orang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kasus ini ternyata menelan banyak korban lain dengan nilai kerugian yang fantastis:
-Reni: Rp400.000.000
-Melinda: Rp150.000.000
-Sukarman: Rp1,4 miliar (termasuk satu unit mobil Grand Max)
-Ovan: Rp60.000.000
Total kerugian yang tercatat hingga saat ini mencapai lebih dari Rp 2 miliar, dan kekhawatiran masih akan bertambah seiring bermunculannya korban lain yang belum melapor.
Para korban yang mencurigai pelaku menggunakan janji keuntungan besar sebagai umpan, lalu terus memberi alasan berturut-turut agar dana tidak dikembalikan. Kini mereka bersatu dan mendesak Polda Lampung untuk segera melaporkan, menetapkan tersangka, menyelesaikan aliran dana, serta memulihkan kerugian para korban.
“Saya sudah menunggu lama dan sabar, namun pelaku terus beralasan dan tidak mengembalikan uang saya. Kerugian kami sangat besar dan diduga pelaku sengaja mengelabui banyak orang. Kami memohon kepada Polda Lampung agar segera menindak tegas pelaku dan menuntaskan kasus ini demi keadilan. Uang kami harus dikembalikan,” tegas Sumiyati selaku perwakilan korban, pada Senin (3/8/2026).
Hingga saat ini, laporan masih dalam tahap penanganan. Masyarakat diimbau agar tetap berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat, karena potensi besar merupakan modus penipuan. Pihak yang berwenang diharapkan segera mempercepat penanganan perkara ini agar tidak semakin banyak warga yang menjadi korban. (Tim Media PWDPI).
