Tapanuli Tengah — Dugaan praktik intimidasi terhadap masyarakat kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Informasi ini disampaikan oleh Lasman Sitompul kepada Ketua DPRD Tapanuli Tengah sebagai bentuk laporan atas kondisi yang dinilai meresahkan warga.
Lasman Sitompul mengungkapkan bahwa tekanan diduga terjadi di wilayah Hutanabolon, Lingkungan 4, Kecamatan Tukka. Sasaran dari tekanan tersebut disebut-sebut adalah para ibu-ibu yang selama ini menjadi penerima bantuan.
Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa para ibu-ibu diimbau untuk tidak ikut serta dalam aksi unjuk rasa. Imbauan tersebut diduga tidak bersifat netral, melainkan disertai dengan ancaman terselubung yang menimbulkan ketakutan.
Ancaman yang dimaksud adalah penghentian bantuan sosial apabila mereka tetap ikut dalam aksi. Kondisi ini membuat sebagian besar warga, khususnya perempuan, memilih untuk tidak terlibat dalam kegiatan penyampaian aspirasi.
Keputusan warga untuk tidak ikut aksi bukan karena tidak memiliki keluhan, melainkan karena adanya rasa takut kehilangan hak mereka. Hal ini memperlihatkan adanya tekanan yang berdampak langsung pada kebebasan warga.
Bantuan sosial yang seharusnya menjadi hak masyarakat justru diduga dimanfaatkan sebagai alat untuk mengendalikan sikap warga. Praktik seperti ini menimbulkan pertanyaan serius tentang tata kelola dan distribusi bantuan.
Situasi tersebut dinilai mencederai prinsip demokrasi yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat. Hak ini merupakan bagian dari perlindungan konstitusi yang tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun.
Pada hari ini, 20 April 2026, desakan dari berbagai pihak semakin menguat agar persoalan ini segera ditindaklanjuti. Masyarakat meminta adanya langkah konkret dari DPRD Tapanuli Tengah untuk menanggapi laporan tersebut.
DPRD diharapkan tidak bersikap pasif dan segera melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait. Transparansi dalam penanganan kasus ini menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.
Sorotan juga mengarah kepada oknum yang diduga sebagai korcam “mama” di wilayah Hutanabolon. Oknum tersebut disebut-sebut sebagai pihak yang menyampaikan ancaman kepada warga.
Namun demikian, dugaan ini tetap perlu dibuktikan melalui proses klarifikasi dan investigasi yang objektif. Semua pihak diharapkan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Jika terbukti benar, tindakan intimidasi tersebut berpotensi melanggar Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Selain itu, juga dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
Tidak menutup kemungkinan pula adanya unsur pelanggaran hukum lain, termasuk yang diatur dalam KUHP terkait ancaman atau pemaksaan. Oleh karena itu, penanganan kasus ini harus dilakukan secara serius.
Masyarakat menegaskan bahwa bantuan sosial tidak boleh dijadikan alat tekanan dalam bentuk apa pun. Bantuan harus disalurkan secara adil tanpa diskriminasi atau kepentingan tertentu.
Rilisan ini menjadi pengingat bahwa demokrasi harus dijaga dan dilindungi bersama. Setiap bentuk dugaan tekanan terhadap masyarakat harus diusut agar keadilan dan kebebasan berpendapat tetap terjamin.(M.T)
