Mandailing Natal, 17 Agustus 2026. Harian Indonesian com
Pengelolaan dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024 yang disebut mencapai Rp 55,52 miliar menjadi perhatian Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Madina.
Aktivis AMPUH Madina, Andi Hariman, meminta KPU Kabupaten Mandailing Natal memberikan penjelasan publik mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut, termasuk menjelaskan aspek-aspek yang berada dalam kewenangan masing-masing pejabat dan komisioner sesuai tugasnya.
Andi secara khusus meminta Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal, Ilu Prima Sagara, memberikan penjelasan apabila dirinya memiliki tugas atau kewenangan yang berkaitan dengan aspek pengendalian internal, administrasi, ataupun pertanggungjawaban penggunaan anggaran berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.Kami meminta penjelasan publik, bukan menuduh seseorang melakukan pelanggaran. Nilai anggarannya cukup besar dan bersumber dari APBD Kabupaten Mandailing Natal, sehingga masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana tersebut direncanakan, dicairkan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan,” ujar Andi.
Menurut Andi, sejumlah hal yang perlu dijelaskan antara lain dasar penganggaran, NPHD, mekanisme pencairan, peruntukan dana, realisasi penggunaan, dokumen pertanggungjawaban, serta hasil pemeriksaan atau audit dari lembaga yang berwenang, sepanjang informasi tersebut merupakan informasi publik yang dapat diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Terang Andi
Jurnalis. IBNU Agusmar
editor. Ibnu Agusmar
