Mandailing Natal, 31Juli 2026. Harian Indonesian com
Aktivis Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Mandailing Natal mendesak Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dan DPRD kabupaten Mandailing Natal, Inspektorat Daerah, serta aparat penegak hukum untuk membuka secara terang-benderang proses pengangkatan ML sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, pada Juni 2022.
Aktivis Ampuh Madina Andi Hariman menegaskan bahwa meskipun saat ini ML sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Puskesmas maupun sebagai Pj Kepala Desa Tabuyung, seluruh kebijakan administrasi yang pernah diambil tetap dapat dan patut dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Aktivis Andi, publik berhak mengetahui apakah proses pengangkatan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan hukum dan administrasi yang berlaku, termasuk kesesuaian prosedur penugasan ASN, kewenangan pejabat yang mengangkat, serta pelaksanaan tugas selama menjabat sebagai Pj Kepala Desa.
Selain itu, Andi meminta agar seluruh anggaran yang dikelola dan digunakan selama masa jabatan Pj Kepala Desa Tabuyung turut diperiksa oleh aparat yang berwenang. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) maupun keuangan desa telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.
Aktivis Andi mendesak agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional, independen, dan tanpa tebang pilih apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa. Pemeriksaan harus didasarkan pada alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Yang kami tuntut adalah keterbukaan, akuntabilitas, dan penegakan hukum. Jabatan boleh berakhir, tetapi pertanggungjawaban atas setiap kebijakan dan penggunaan uang rakyat tidak pernah berakhir,” tegas Andi
Andi juga meminta Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dan DPRD kabupaten Mandailing Natal membuka kepada masyarakat seluruh dokumen terkait pengangkatan, pelaksanaan tugas, dan pemberhentian Pj Kepala Desa Tabuyung agar tidak menimbulkan spekulasi dan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Aktivis Andi Ampuh Madina menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial guna mendorong pemerintahan yang bersih, transparan, profesional, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan. Terang Andi
(IBNU Agusmar)
Editor.Agus
