Mandailing Natal, 16 Agustus 2026. Harian Indonesian com
Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Mandailing Natal AMPUH MADINA” mengingatkan Anggota Komisioner KPU Kabupaten Mandailing Natal Ilu Prima Sagara agar menjaga independensi, netralitas, integritas dan kehormatan lembaga KPU dalam setiap tindakan maupun pernyataannya.
Peringatan tersebut disampaikan Aktivis Ampuh Madina Andi Hariman menyusul munculnya pernyataan Ilu Prima Sagara dalam polemik PAW BPD Desa Tabuyung yang dinilai perlu dilihat secara serius dari perspektif etika penyelenggara Pemilu.
Aktivis Ampuh Madina Andi Hariman menegaskan, persoalannya bukan sekadar apakah sebuah pernyataan disampaikan pada jam kantor atau di luar jam kantor. Yang jauh lebih penting adalah kapasitas dan kedudukan orang yang menyampaikan pernyataan tersebut serta apakah pernyataan itu berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap independensi KPU.
“Ketika seseorang masih berstatus sebagai anggota KPU, standar etik penyelenggara Pemilu harus tetap menjadi pedoman. Jangan sampai masyarakat menangkap adanya keberpihakan, intervensi atau penggunaan pengaruh jabatan dalam persoalan yang bukan kewenangan KPU,” tegas Andi.
Berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 menempatkan kemandirian, integritas dan kredibilitas sebagai tujuan utama kode etik penyelenggara Pemilu. Penyelenggara juga diwajibkan menjaga netralitas dan imparsialitas serta melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangannya. Bahkan dalam prinsip kemandirian dan keadilan, penyelenggara Pemilu diwajibkan bertindak netral, tidak memihak, menghindari intervensi dan tidak mengeluarkan pernyataan partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu. Terang Andi
Andi menyampaikan bahwa polemik PAW BPD Desa Tabuyung bukan serta-merta menjadi kewenangan KPU. Justru karena itulah, menurut Andi, penting bagi setiap anggota KPU untuk berhati-hati dalam memberikan komentar atau mengambil posisi terhadap persoalan di luar kewenangannya.
“Jangan sampai jabatan sebagai komisioner KPU digunakan atau dipersepsikan masyarakat sebagai alat untuk memberikan legitimasi kepada pihak tertentu. KPU harus berdiri di atas semua kepentingan, bukan berada di belakang kepentingan pihak tertentu,” tegas Andi.
Lebih lanjut Andi mengingatkan bahwa independensi bukan sekadar slogan. Independensi harus terlihat dalam sikap, ucapan, tindakan dan keputusan penyelenggara Pemilu. Bila merujuk kepada DKPP sendiri, Andi menegaskan bahwa independensi harus dipegang teguh oleh penyelenggara Pemilu dan bahwa ruang gerak penyelenggara memang dibatasi oleh tuntutan untuk tidak berpihak.
Karena itu, Aktivis Madina Madina Andi Hariman mengingatkan kepada Anggota Komisioner KPU kabupaten Mandailing Natal Ilu Prima Sagara untuk menjaga setiap ucapan dan tindakannya, terutama ketika berhadapan dengan persoalan yang dapat menimbulkan persepsi keberpihakan.
“Jangan sampai karena satu pernyataan, kepercayaan publik terhadap seorang komisioner kemudian bergeser menjadi ketidakpercayaan terhadap institusi KPU. Ini yang harus dicegah sejak awal Ujur Andi
Jurnalis. IBNU Agusmar
editor. Ibnu Agusmar
