Medan . Harian Indonesian com
Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Desa (GEMAPEDES) mendesak Polda Sumatera Utara membuka secara transparan penanganan kasus dugaan keterlibatan dua personel Polres Samosir, Aipda ES dan Brigadir DW, dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Desakan tersebut disampaikan usai audiensi GEMAPEDES dengan Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Bambang Rubianto, di ruang Wassidik Polda Sumut. Senin (10/08/2026).
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu, GEMAPEDES meminta penjelasan terkait perkembangan proses hukum terhadap kedua personel yang diduga terlibat dalam perkara narkotika. Namun, organisasi tersebut menilai sejumlah pertanyaan yang diajukan belum memperoleh jawaban secara rinci dan substantif.
AKBP Bambang Rubianto dalam audiensi tersebut menyampaikan bahwa penanganan perkara terhadap Aipda ES dan Brigadir DW telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami memastikan bahwa proses hukum yang berjalan terhadap kedua personel, yakni Aipda ES dan Brigadir DW, sudah sesuai dengan prosedur,” ujar AKBP Bambang Rubianto.
Menanggapi pernyataan tersebut, perwakilan GEMAPEDES, Darma, meminta penjelasan mengenai tahapan prosedur hukum yang telah dijalani kedua terduga. Namun menurutnya, informasi yang diminta belum dapat diberikan secara lengkap.
Pihak Ditresnarkoba Polda Sumut menjelaskan bahwa surat penyampaian aspirasi dan tuntutan GEMAPEDES yang ditujukan kepada Kapolda Sumut belum didisposisikan ke Ditresnarkoba, sehingga sejumlah informasi terkait perkembangan perkara belum dapat disampaikan.
Selain itu, enam pertanyaan yang diajukan GEMAPEDES, termasuk mengenai pasal yang disangkakan, tanggal perintah penahanan, dan transparansi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), disebut belum memperoleh jawaban rinci.
AKBP Bambang Rubianto mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya telah menyiapkan surat jawaban resmi untuk GEMAPEDES. Namun surat tersebut masih menunggu disposisi pimpinan, sebenarnya kami sudah menyiapkan surat jawaban resmi untuk dikirimkan kepada teman-teman GEMAPEDES. Namun, surat tersebut masih ditahan oleh Pak Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut,” jelasnya.
Soroti Transparansi Penyidikan
GEMAPEDES menilai belum terbukanya informasi mengenai pasal yang disangkakan serta tahapan penting dalam proses hukum berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Darma menyoroti adanya jeda waktu sekitar satu bulan antara penangkapan yang disebut terjadi pada 2 Juni 2026 dengan munculnya informasi perkara tersebut ke publik pada Juli 2026.
Menurutnya, rentang waktu tersebut perlu dijelaskan secara terbuka guna mencegah spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
“Ketika sampai hari ini publik belum mendapatkan kejelasan mengenai pasal yang disangkakan dan tanggal penahanan, tentu hal tersebut menimbulkan tanda tanya besar.Apakah seluruh proses hukum berjalan sebagaimana mestinya atau ada perubahan konstruksi perkara yang berpotensi meringankan pertanggungjawaban hukum para terduga? Pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka oleh institusi yang menangani perkara,” tegas Darma.
Ia menegaskan bahwa sikap GEMAPEDES bukan untuk menghakimi atau menyimpulkan kesalahan kedua personel sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, melainkan sebagai bentuk kontrol publik terhadap proses penegakan hukum.
Akan Datangi Kejati
Sumut dan Lapor ke Mabes Polri
Karena belum memperoleh informasi yang dianggap memadai dari Ditresnarkoba Polda Sumut, GEMAPEDES kemudian menghubungi layanan WhatsApp resmi Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Mereka meminta konfirmasi terkait tanggal penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), status penerimaan berkas perkara tahap pertama dari penyidik Polda Sumut, serta pasal yang disangkakan kepada kedua personel tersebut.
Namun hingga pernyataan resmi GEMAPEDES diterbitkan, organisasi itu mengaku belum menerima jawaban dari pihak Kejati Sumut.Sekretaris GEMAPEDES, Rafael Sinaga, mengatakan pihaknya akan mendatangi Kejati Sumut secara langsung untuk meminta klarifikasi mengenai perkembangan perkara sekaligus memastikan informasi terkait proses pelimpahan berkas perkara.
Selain itu, GEMAPEDES berencana menyampaikan laporan resmi mengenai dugaan ketidaktransparanan proses penyidikan kepada Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Kasus narkotika yang diduga melibatkan aparat penegak hukum harus dibuka seterang-terangnya. Tidak boleh ada impunitas internal. Proses hukum harus berjalan transparan, profesional, dan dapat diawasi publik. Siapa pun yang terlibat harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku,” tegas Rafael.
GEMAPEDES menegaskan bahwa tuntutannya berfokus pada transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam penanganan perkara.
Mereka juga menyatakan tidak bermaksud mengintervensi proses penyidikan maupun mendahului putusan pengadilan, melainkan meminta agar seluruh tahapan penegakan hukum terhadap dua personel Polres Samosir tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.(M.T)
Jurnalis . MT.
editor. Ibnu Agusmar
