RANTAU BAIS, ROKAN HILIR.10/08/2026 Harian Indonesian com
Persoalan lahan di wilayah Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga mengaku mengalami tindakan yang mereka nilai sebagai upaya menghalangi warga dalam memperjuangkan dan mempertahankan hak atas lahan yang mereka klaim sebagai milik mereka.
Dalam persoalan tersebut, warga juga mempertanyakan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota TNI yang disebut ikut menghalangi aktivitas warga di atas lahan yang mereka perjuangkan.
Warga meminta agar dugaan tersebut segera diklarifikasi dan diperiksa secara objektif oleh pihak yang berwenang. Mereka menegaskan bahwa apabila terdapat sengketa atau persoalan kepemilikan lahan, penyelesaiannya harus dilakukan berdasarkan hukum dan bukti kepemilikan yang sah, bukan melalui tekanan ataupun tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak.
WARGA MINTA TNI TETAP PROFESIONAL
Masyarakat mengingatkan bahwa TNI memiliki tugas untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta melindungi kepentingan bangsa dan negara.
Oleh karena itu, apabila benar terdapat oknum anggota TNI yang terlibat dalam tindakan menghalangi warga dalam memperjuangkan hak atas tanah, masyarakat meminta agar persoalan tersebut diperiksa sesuai ketentuan hukum dan aturan internal TNI.
Namun demikian, dugaan tersebut tidak serta-merta dapat dianggap sebagai keterlibatan institusi TNI secara keseluruhan. Pemeriksaan harus diarahkan kepada pihak atau oknum yang diduga melakukan tindakan tersebut berdasarkan bukti dan fakta di lapangan.
MINTA PENYELESAIAN SECARA HUKUM
Warga berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi pertanahan dapat turun tangan untuk memastikan status dan riwayat kepemilikan lahan di Rantau Bais.
Apabila terdapat dua pihak yang sama-sama mengklaim kepemilikan, maka diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen, alas hak, riwayat penguasaan tanah, serta bukti-bukti lainnya secara transparan.
Masyarakat juga meminta agar tidak ada pihak yang menggunakan kekuasaan atau jabatan untuk menekan warga sebelum adanya kepastian hukum mengenai status lahan tersebut.
Warga menilai, apabila benar terdapat anggota TNI yang terlibat dalam persoalan tersebut, maka perlu dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan tindakan yang dilakukan, termasuk apakah tindakan tersebut sesuai dengan tugas dan kewenangan prajurit TNI,Untuk melaporkan tindakan TNI KE Puspom
Sebagaimana prinsip dasar dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, TNI memiliki tugas pokok menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Reporter: welly
Editor. Ibnu Agusmar
