Mandailing Natal, 31 Juli 2026 Harian Indonesian com
Aktivis Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Mandailing Natal Andi Hariman meminta Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Mandailing Natal untuk membuka secara transparan informasi terkait temuan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan di lingkungan DPRD Kabupaten Mandailing Natal.
Aktivis Ampuh Andi, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance), serta menjadi hak masyarakat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Andi, apabila dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terdapat temuan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran oleh anggota DPRD, maka informasi mengenai bentuk temuan, nilai, pihak yang berkaitan, status tindak lanjut, serta mekanisme penyelesaiannya patut disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sepanjang bukan informasi yang dikecualikan.
Anggaran DPRD bersumber dari APBD yang merupakan uang rakyat. Oleh karena itu, setiap temuan hasil pemeriksaan BPK harus ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel. Publik berhak mengetahui sejauh mana rekomendasi BPK telah dilaksanakan,” ujar Andi
Andi juga mengingatkan bahwa setiap pejabat pengelola keuangan daerah memiliki kewajiban menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Selain itu, Andi juga meminta Sekwan DPRD Kabupaten Mandailing Natal tidak menutup-nutupi informasi yang menjadi hak publik. Keterbukaan tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Andi menegaskan bahwa permintaan ini bertujuan mendorong transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap rekomendasi BPK dan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila seluruh tindak lanjut telah diselesaikan sesuai rekomendasi BPK, hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan uang rakyat.
Aktivis Ampuh Andi menegaskan kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Mandailing Natal segera memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai status tindak lanjut atas setiap temuan BPK yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran DPRD, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat dan tercipta pemerintahan yang bersih, transparan, serta akuntabel. Tutup Andi
(Ibnu Agusmar)
