HARIAN INDONESIA.COM
LAMPUNG SELATAN-Dalam Polemik Foto Kopi pada buku pelajaran sekolah di SDN 3 Jatimulyo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan,para orang tua walid murid angkat bicara dan menegaskan”bahwa semua inisiatif dari kami selaku orang tua agar anak kami dapat belajar dirumah dan tidak ada keterkaitanya sama sekali dengan pihak sekolah SDN 3 Jatimulyo,baik dewan guru maupun Kepala Sekolah.Kamis.(30/7/2026)
Polemik foto Kopi buku pelajaran sekolah dengan biaya foto copy Rp.100.000.(Seratus Ribu Rupiah) dengan beberapa macam mata pelajaran di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Jatimulyo,pihak Kepala Sekolah maupun seluruh dewan Guru tidak mengetahui atau mengintruksikan kepada orang tua wali murid untuk memfoto Kopikan buku mata pelajaran,semua murni dilakukan atas inisiatif para orang tua wali murid di luar jam sekolah dalam kegiatan belajar mengajar yang tidak diketahui oleh pihak sekolah.
Saat tiem media melakukan wawancara langsung dengan 3 orang tua wali murid yang tergabung di paguyuban wali murid SDN 3 Jatimulyo,membenarkan bahkan dengan tegas mengatakan bahwa foto Kopi buku pelajaran sekolah murni kami lakukan atas inisiatif serta kemauan kami sendiri agar anak anak kami dapat belajar dirumah tampa meminjam bulu dari perpustakaan sekolah.
Saat memberikan keteranganya,Rosminalia orang tua wali murid yang mana kedua anaknya mengenyam pendidikan di bangku sekolah kelas 2 dan kelas 5 di SDN 3 Jatimulyo,menceritakan kronologis foto Kopi buku pelajaran di SDN 3 Jatimulyo.
Awal mulanya saya memfoto Kopi buku pelajaran untuk kepentingan pribadi agar dapat dipergunakan untuk kedua anak saya belajar dirumah bukan untuk di perjual belikan dan disebar luaskan.
Saya meminjam buku secara pribadi langsung sama guru kelas anak saya,saya meminjam buku mata pelajaran itu untuk kebutuhan pribadi anak saya sendiri belajar di rumah.Terangnya.
Kawan kawan saya (red-para orang tua wali murid) bertanya kepada saya”Mama buku apa ya ? seperti yang saya jelaskan tadi ini buku pelajaran kita mata pelajaran anak anak di sekolah,emang dipinjamin,tidak kita tidak dipinjamin ini saya foto kopi untuk mempermudah anak saya pribadi untuk belajar di rumah.Tegas Rosminalia.
Jadi saya punya inisiatif sendiri Saya mau foto kopi karena kalau saya jujur,kami bukan dari keluarga dalam kategori orang mampu,jadi kalau mau beli yang asli saya kan enggak kebeli jadi yang buku asli saya pinjam gimana caranya anak saya itu belajar di rumah sendiri agar bisa mengerti dan bisa memahami pada materi pelajaran.
Anak anak kami bersekolah di SD negeri memang gratis tidak dipungut biaya sama sekali dan saya ucapkan terimakasih kepada Pemerintah Pusat terutama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan,dalam unsur kalau anak kita mau pintar kita modal sedikit jadi punya inisiatif sendiri untuk foto kopi buku mata pelajaran sekolah yang saya gunakan untuk kepentingan pribadi anak saya dalam belajar dirumah.
Jadi permasalahannya foto kopi ini kemauan saya pribadi dan wali murid juga itu menitip minta tolong sama saya untuk di foto kopikan juga buku mata pelajaranya agar mereka teman teman sesama orang tua wali murid dapat mempergunakanya dirumah demi kepentingan anak anak mereka belajar.
Dalam foto kopi Saya tidak mengambil keuntungan sepeserpu n,mereka menanyakan kepada saya,boleh enggak Bu Ros saya titip foto kopi juga karena memang benar apa omongan Bu Ros untuk mendampingkan anak kita belajar PR di rumah, jadi buku foto kopi itu memang enggak dibawa ke sekolahan pak untuk khusus kami belajar di rumah.Pungkas Rosminalia.
Hal senada pun di ucapkan oleh Ganis orang tua wali murid dari murid kelas 1A, sebenarnya ini kan karena emang keputusan kami bersama pihak dewan guru apalagi Kepala Sekolah tidak mengetahui sama sekali.
Awalnya kan saya ingin foto kopi sendiri guna kepentingan dalam membimbing belajar anak saya dirumah,akan tetapi kawan kawan sesama orang tua wali murid minta tolong kepada saya untuk di foto kopikan juga untuk kepentingan pribadi mereka dalam belajar anak anaknya dirumah.Terang Ganis.
Jadi menurut saya kalau memang pihak sekolah disalahkan atas kejadian ini padahal pihak dewan guru apalagi Kepala Sekolah tidak mengetahui sama sekali tentan foto kopi buku mata pelajaran sekolah, kami sebagai orang tua wali murid mohon maaf kepada pihak sekolah atas kejadian ini.
Intinya pihak sekolah sama sekali tidak tahu untuk foto kopi buku pelajaran sekolah, ini emang keinginan kami sendiri sebagai wali murid dan kami pergunakan untuk kepentingan anak anak kami belajar dirumah bukan untuk di perjual belikan.
Hal yang sama pun disampaikan oleh
Erni orang tua wali murid dari anak didik kelas 1B,mulanya saya minjam untuk belajar anak saya dirumah, untuk ngajarin dia kalo ada PR.
Niat saya foto kopi buku pelajaran hanya untuk mempermudah anak saya belajar dirumah.Tutup.Erni.
Sedangkan orang tua wali murid yang memfoto kopi buku pelajaran tidak akan dikenakan sanksi pidana atau denda dari penerbit, asalkan hasil fotokopi tersebut hanya digunakan sendiri untuk belajar di rumah dan tidak diperjual belikan (non-komersial).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), tindakan ini termasuk dalam pengecualian pelanggaran hak cipta.Mengapa Tidak Kena Sanksi? Berikut adalah alasan hukum mengapa tindakan orang tua tersebut aman dari sanksi penerbit.
Tujuan Pendidikan: Menurut Pasal 44 UU Hak Cipta, penggandaan ciptaan untuk kepentingan pendidikan dan pembelajaran tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, selama sumbernya disebutkan secara lengkap.
Penggunaan Pribadi: Pasal 46 UU Hak Cipta menyatakan bahwa pembuatan 1 (satu) salinan ciptaan untuk kepentingan pribadi dapat dilakukan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta.
Bukan Komersial: Sanksi berat dalam UU Hak Cipta (seperti denda hingga miliaran rupiah atau penjara) hanya menyasar pelaku komersial yang mencari keuntungan ekonomi dari pembajakan buku.
Kapan Tindakan Ini Bisa Menjadi Masalah Hukum?Tindakan penggandaan buku sekolah bisa berujung sanksi jika memenuhi kondisi berikut:Hasil foto kopi dijual kembali kepada murid lain untuk mengambil keuntungan.Memfotokopi dalam jumlah massal (misalnya satu kelas) tanpa izin.Pihak yang membuka jasa fotokopi (bukan orang tua) menggandakan seluruh isi buku secara utuh. Penjual jasa fotokopi wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif jika menduplikasi buku secara komersial.Solusi Alternatif yang Legal dan GratisDaripada menghabiskan biaya untuk memfotokopi halaman demi halaman, Anda bisa menggunakan fasilitas resmi dari pemerintah
Unduh SIBI (Sistem Informasi Perbukuan Indonesia): Kementerian Pendidikan menyediakan Buku Teks Utama (Kurikulum Merdeka dan K-13) yang dapat diunduh gratis dan legal dalam bentuk PDF melalui situs resmi Kemendikbudristek. Buku tersebut boleh dicetak mandiri untuk keperluan belajar siswa.(**)
