Tapsel. Harian Indonesian com
Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH), M. Hadi Susandra Lubis, mempertanyakan komitmen serta integritas pimpinan DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah. Harian Indonesian com. 28/07/2026
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap meningkatnya perhatian publik mengenai tata kelola keuangan daerah. Menurut Hadi, DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Oleh karena itu, pengawasan terhadap penggunaan APBD tidak boleh hanya bersifat administratif atau formalitas, melainkan harus diwujudkan melalui tindakan yang nyata, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Setiap rupiah yang bersumber dari APBD adalah uang rakyat. Karena itu, DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan anggaran digunakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Hadi.
Menurutnya, hingga saat ini masyarakat masih menunggu langkah-langkah konkret dari Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan dalam merespons berbagai persoalan penggunaan anggaran yang menjadi perhatian publik. Sikap yang dinilai belum menunjukkan tindakan pengawasan secara terbuka telah memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Hadi mengajukan sejumlah pertanyaan yang dinilai penting untuk dijawab demi kepentingan publik, antara lain :
- Apakah Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD mengetahui berbagai persoalan pengelolaan APBD yang menjadi perhatian masyarakat?
- Jika mengetahui, langkah pengawasan apa saja yang telah dilakukan dan mengapa belum disampaikan secara terbuka kepada publik?
- Jika belum mengetahui, bagaimana pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penggunaan APBD selama ini?
- Berapa banyak rekomendasi hasil pengawasan DPRD yang telah diterbitkan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah?
- Berapa kali DPRD memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran yang dipersoalkan masyarakat?
- Apa saja langkah strategis yang telah dilakukan pimpinan DPRD untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan APBD?
Hadi menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD tidak cukup hanya dilaksanakan melalui rapat-rapat resmi atau menerima laporan administratif. Pengawasan harus diwujudkan melalui keberanian meminta pertanggungjawaban kepada penyelenggara pemerintahan daerah, melakukan evaluasi secara objektif, serta menyampaikan hasil pengawasan kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas publik.
“DPRD adalah representasi rakyat, bukan semata-mata representasi kekuasaan. Ketika masyarakat mempertanyakan penggunaan uang rakyat, pimpinan DPRD memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menjawab melalui tindakan nyata, bukan hanya pernyataan,” tegas Hadi.
jurnalis. fuziani
editor. Ibnu Agusmar
