Polda Kaltim. Harian Indonesian com
Razia gabungan berskala besar ini berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tiga orang perempuan muda di Tempat Hiburan Malam (THM).
Direktur Resnarkob4 Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan bahwa operasi ini menyasar dua lokasi utama, yaitu THM Seven Six dan L2C. Petugas menyisir seluruh area mulai dari ruang karaoke hingga ballroom, serta melaksanakan tes urine secara acak kepada pengunjung.
“Dari hasil penyisiran di THM Seven Six, tepatnya di salah satu room (ruangan, red), kami mengamankan dua perempuan berinisial BL dan DA,” ujar Kombes Pol Romylus, pada Minggu, 26 Juli 2026.
Kronologi Penangkapan dan Penggeledahan diawali penyisiran di THM Seven Six, petugas mengamankan dua perempuan berinisial BL dan DA di dalam salah satu ruangan karaoke. Pada Oprasi Antik Mahakam 2026 barang bukti yang ditemukan dari tangan BL, polisi menyita 6 butir ekstasi (2,42 gram bruto), uang tunai Rp7.000.000, dan satu unit ponsel. Sementara dari DA, disita 2 butir ekstasi (0,72 gram bruto) dan satu unit ponsel.
Petugas bergerak cepat menuju kamar kos pelaku di Perumahan PGRI, Blok 5, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan. Di lokasi indekos, polisi menangkap perempuan ketiga berinisial SS dengan saksikan Ketua RT dan warga setempat. Di kamar kos SS, petugas menemukan 6 paket ganja (7,43 gram bruto), 23 butir ekstasi (9,5 gram bruto), kertas rokok, plastik bening, dan satu ponsel Oppo perak.
Berdasarkan interogasi, komplotan ini mengaku sudah melakukan pengiriman narkotika untuk ketiga kalinya. Tersangka SS mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial SA, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menariknya, barang bukti ekstasi yang disita memiliki bentuk menyerupai mahkota (crown). Bentuk pil tersebut identik dengan hasil pengungkapan kasus jaringan internasional asal Jerman atau Belanda yang digagalkan Polda Kaltim dua bulan lalu.
.sumber.PoldaKaltim
IBNU Agusmar
