PONTIANAK . Harian Indonesian com
Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD ASWIN) Kalimantan Barat mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak segera memberikan jawaban dan klarifikasi resmi terkait perubahan identitas perusahaan dalam Surat Anjuran Mediator tertanggal 6 Juli 2026 yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Desakan tersebut disampaikan Ketua DPD ASWIN Kalimantan Barat, Budi Gautama, selaku penerima kuasa pihak pekerja, setelah surat keberatan dan permohonan klarifikasi resmi telah disampaikan kepada Kepala Disnaker Kota Pontianak dan telah diterima sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima administrasi. Hari . Sabtu 25/07/2026
Menurut Budi Gautama, perubahan identitas perusahaan dari PT Alam Khatulistiwa Pump menjadi Bengkel Las Alam Khatulistiwa Pump dalam Surat Anjuran Mediator menimbulkan pertanyaan serius karena tidak pernah dijelaskan dasar hukum maupun dasar administrasinya.
Sejak awal proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mulai dari surat panggilan klarifikasi pertama, kedua, mediasi pertama hingga mediasi kedua, identitas perusahaan selalu ditulis sebagai PT Alam Khatulistiwa Pump. Namun dalam Surat Anjuran Mediator justru berubah menjadi Bengkel Las Alam Khatulistiwa Pump tanpa penjelasan. Hal ini wajib diklarifikasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegas Budi Gautama.
DPD ASWIN Kalbar menilai perubahan identitas subjek hukum dalam dokumen resmi pemerintah bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut kepastian hukum terhadap pihak yang menjadi subjek dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Karena itu, DPD ASWIN meminta Disnaker Kota Pontianak menjelaskan secara tertulis beberapa hal, di antaranya dasar hukum dan dasar administrasi yang digunakan sehingga terjadi perubahan identitas perusahaan, apakah telah terjadi perubahan status badan hukum yang dibuktikan dengan dokumen resmi, serta alasan mengapa perubahan tersebut baru muncul pada Surat Anjuran, sementara seluruh dokumen sebelumnya secara konsisten menggunakan nama PT Alam Khatulistiwa Pump.
DPD ASWIN juga mengingatkan bahwa setiap produk administrasi pemerintahan wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yang menekankan prinsip kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Selain itu, proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sehingga identitas para pihak dalam setiap dokumen resmi harus benar, jelas, dan konsisten.
DPD ASWIN juga menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak memperoleh penjelasan atas kebijakan maupun dokumen administrasi yang diterbitkan badan publik sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
“Apabila perubahan identitas tersebut merupakan kekeliruan administratif, kami meminta Disnaker Kota Pontianak segera melakukan evaluasi dan menerbitkan ralat terhadap Surat Anjuran agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Budi Gautama.
DPD ASWIN Kalimantan Barat berharap Disnaker Kota Pontianak segera memberikan klarifikasi resmi secara tertulis demi menjaga transparansi, profesionalitas, serta kepercayaan publik terhadap proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“ASWIN akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum, perlindungan hak-hak pekerja, serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berlandaskan prinsip kepastian hukum,” tutup Budi Gautama.(Nardi )
