Sibolangit. kabupaten Deli Serdang. media Harian Indonesian com
kecelakaan maut di Jalan Jamin Ginting, kawasan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (18/7/2026). Kedatangan tersebut untuk menyampaikan belasungkawa sekaligus melakukan pendataan ahli waris dan melengkapi dokumen yang diperlukan dalam proses pencairan santunan.
Rumah duka berada di Dusun Juma Gunung, Desa Bakal Julu, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi. Dalam kesempatan itu, Anggia bertemu dengan keluarga korban serta perangkat desa untuk menjelaskan prosedur dan persyaratan administrasi pembayaran santunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Anggia, santunan sebenarnya dapat segera diproses apabila layanan perbankan beroperasi. Namun karena bertepatan dengan hari libur, pembayaran kepada ahli waris dijadwalkan dilakukan pada Senin mendatang setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.
Ia menjelaskan, setiap korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Dalam kecelakaan tersebut, korban meninggal dunia yang akan menerima santunan melalui ahli waris masing-masing adalah Heppi Sitinjak (60), Dinaria Manik (60), dan Samsir Sitinjak (30).
Selain korban meninggal dunia, terdapat lima korban luka yang masih menjalani perawatan di rumah sakit. Jasa Raharja akan menanggung biaya perawatan dengan nilai maksimal Rp20 juta sesuai ketentuan. Apabila biaya pengobatan melebihi batas santunan tersebut, pembiayaan selanjutnya dapat dilanjutkan melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para korban berangkat menggunakan dua mobil yang melaju secara beriringan dari Kabupaten Dairi menuju Medan. Perjalanan itu bertujuan mengantarkan Roida Sitinjak (18) ke Terminal Amplas untuk melanjutkan perjalanan ke Jambi, tempat ia akan memulai perkuliahan. Seluruh korban diketahui masih memiliki hubungan keluarga sehingga musibah tersebut meninggalkan duka mendalam bagi keluarga besar mereka.
Sumber. . kepala jasa Raharja kabupaten Dairi
editor. Ibnu Agusmar
