LANGKAT – Harian Indonesian com. 02/07/2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di wilayah Sumatera Utara, Kamis (2/7/2026).
Salah satu yang diamankan disebut-sebut merupakan kepala daerah aktif berinisial SA.
Operasi senyap ini diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mobiler di Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025 dengan nilai proyek mencapai Rp 24 miliar.
Dalam pelaksanaannya, muncul dugaan praktik pemerasan berupa permintaan fee dengan nominal sekitar Rp 1 miliar.
Kronologi Pengembangan Kasus
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, rangkaian penindakan ini bermula beberapa hari sebelumnya, saat tim penyidik KPK lebih dulu mengamankan seorang rekanan proyek berinisial MY yang berperan sebagai pelaksana pengadaan mobiler tersebut.
Berdasarkan keterangan sumber internal, penyelidikan kemudian berkembang hingga mengarah kepada mantan anggota DPRD Sumatera Utara berinisial SH. SH dikabarkan diamankan oleh petugas di sebuah kafe di Kota Binjai pada Kamis siang.
Pengembangan kasus terus dilakukan hingga penyidik akhirnya mengamankan kepala daerah aktif, SA.
Penangkapan SA diduga dilakukan saat yang bersangkutan tengah menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Belum Ada Konfirmasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pimpinan maupun pihak resmi KPK belum memberikan keterangan pers terkait detail penangkapan maupun status hukum para pihak yang diamankan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait kebenaran operasi tersebut.
Ketiadaan pernyataan resmi membuat identitas lengkap, rincian peran, serta keterkaitan pihak-pihak yang diamankan masih menjadi tanda tanya besar. Masyarakat kini menanti keterangan resmi dari lembaga antirasuah tersebut mengenai kelanjutan penanganan kasus yang diduga merugikan keuangan negara dalam proyek pengadaan mobiler Kabupaten Langkat senilai Rp 24 miliar tersebut.
Tim redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk mendapatkan informasi terbaru dari pihak KPK.
(HAMBALI /
