Poltabes Medan media Harian Indonesian com 01/07/2026
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengatakan AL diduga turut berperan dalam aksi pencurian tersebut. Ia disebut membantu memantau situasi saat aksi berlangsung.
“Dia ikut turut serta memantau situasi. Ia juga dapat persenan dan menikmati uang hasil curian itu,” ucap Adrian, Rabu, 1 Juli 2026.
Adrian menjelaskan, AL juga diduga menerima bagian uang dari hasil penjualan sepeda motor korban. Dalam video yang beredar, AL mengaku mendapat Rp1 juta dari pembagian hasil penjualan sepeda motor tersebut.
Selain AL, polisi sebelumnya telah menangkap dua pelaku lainnya, yakni Galang Saputra Ginting, 20 tahun, dan Eric Arisko, 20 tahun.
Ketiganya diamankan setelah Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus curanmor dengan modus check-in hotel. Dari tiga pelaku yang ditangkap, satu di antaranya merupakan perempuan di bawah umur.
Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Saat ini, petugas masih memburu seorang pelaku lain berinisial T yang diduga berperan sebagai eksekutor.
“Masih ada yang kita buru. Nanti kita sampaikan kalau ada perkembangan,” ujar Adrian.
Polrestabes Medan masih mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk aliran uang hasil penjualan sepeda motor curian. Polisi juga terus memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam komplotan tersebut
Sumber Poltabes Medan
(Ibnu Agusmar RED)
