Transparansi Dana Desa Suka Maju Jadi Tanda Tanya Besar
Media Hariaan indonesia.com muaradua 26/juni / 2026
500 ekor bebek petelur senilai Rp190 juta mati massal. Ironisnya, kandang miliaran itu berdiri tepat di belakang rumah Kepala Desa Suka Maju, Kecamatan Banding Agung, OKU Selatan. Pertanyaan pun muncul: ini program ketahanan pangan untuk rakyat, atau “ketahanan kandang” untuk pribadi?
Temuan itu terungkap setelah tim Eternity News menelusuri lokasi dan mengonfirmasi Ketua BUMDes Desa Suka Maju, Kamis 26/6/2026.
“Memang benar berada di belakang rumah Pak Kades,” akunya singkat saat ditemui di kandang.
Data yang dihimpun, pengadaan bebek didatangkan dari Belitang dengan harga Rp100.000/ekor. Dana bersumber dari Dana Desa 2025 melalui BUMDes dengan total anggaran ±Rp190 juta.
Namun hasilnya jauh panggang dari api. Alih-alih telur, yang tersisa hanya bangkai dan tanya.
“Banyak bebek yang mati sehingga hasil yang diharapkan dari program ketahanan pangan tersebut tidak tercapai secara maksimal,” ujar Ketua BUMDes.
Yang lebih mengagetkan: tidak ada satupun dokumen resmi terkait kematian ternak.
“Tidak ada surat pernyataan, saya juga kurang mengerti,” katanya lagi. Padahal setiap ekor bebek = uang negara.
Soal administrasi Rp190 juta, Ketua BUMDes melempar tanggung jawab ke Bendahara Desa.
Kekecewaan warga Suka Maju tidak berhenti di 2025. Sejumlah warga mengaku tidak pernah dilibatkan atau diberi laporan terbuka terkait program ketahanan pangan sejak 2022.
“Mereka berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penggunaan Dana Desa, khususnya pada sektor ketahanan pangan dari tahun 2022, 2023, dan 2024. Di Desa Suka Maju tidak transparan. Kami pun tidak mengetahui siapa pengurus selama ini,” ungkap warga yang minta identitas dirahasiakan.
Kecurigaan pun menguat. “Menurut keterangan dari masyarakat banyak sekali dugaan korupsi di Desa Suka Maju,” lanjut sumber.
Hingga berita ini terbit, Kepala Desa Suka Maju belum bisa dikonfirmasi. Di kediamannya kosong, nomor WhatsApp tidak aktif. Hak jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 Pasal 5 ayat 2 tetap kami buka 24 jam.
Merespons mandeknya klarifikasi, warga kini menuntut Aparat Penegak Hukum OKU Selatan, Inspektorat, dan DPMD untuk audit menyeluruh.
Mereka mendesak 3 hal: kejelasan aliran Rp190 juta, siapa pengurus BUMDes 2022-2024, dan legalitas lahan kandang yang berada di tanah pribadi Kades.
Jika benar demikian, praktik itu berpotensi melanggar Permendes PDTT No. 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, khususnya asas transparansi, akuntabilitas, dan tidak adanya konflik kepentingan.
Jurnalis. Romy Batara94
