Media Hariaan indonesia .com bangka Belitung. 21/06/2026
Seorang pria berinisial A, 30 tahun, diamankan Tim Resmob Polres Way Kanan setelah sempat melarikan diri ke Provinsi Bangka Belitung. Ia diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi Februari 2026 di wilayah Way Kanan.
Korban adalah anak perempuan berusia 15 tahun. Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga melapor ke kepolisian.
Setelah laporan masuk, pelaku berupaya menghindari proses hukum dengan melarikan diri keluar Lampung. Berkat koordinasi antar satuan Polres Way Kanan dengan jajaran di Bangka Belitung, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Bangka.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Way Kanan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan alat bukti.
Advokat Rahmat Hidayat mengapresiasi langkah cepat Polres Way Kanan.
Pelaku dijerat pasal berlapis dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan status korban masih anak di bawah umur, ancaman hukuman maksimal adalah pidana penjara seumur hidup.
Hingga berita ini ditulis, penyidikan terus berjalan untuk memperkuat pembuktian di pengadilan. Pihak keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan.
Polres Way Kanan mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama
Romy Batara 94
Editor. Ibnu Agusmar
