midia Harian Indonesian com Padang Sidempuan
Unit Reserse Mobilitas (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Muda Siregar, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Selasa (17/6/2026)
Penyelidikan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, SH, MH, setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari pemilik toko sandal dan sepatu berinisial ASH.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP Ida Mery, SH mengatakan, peristiwa bermula sekitar pukul 03.30 WIB saat pelapor hendak membuka usahanya. Ternyata barang dagangan dalam toko sudah berantakan dan sejumlah barang hilang tanpa jejak ujarnya.
Barang yang dicuri meliputi berbagai jenis sandal, tas, ikat pinggang, serta satu unit HP Samsung Z Flip 4. Kerugian akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp20.670.000.
Melalui pemeriksaan rekaman CCTV yang tersimpan di lokasi, terlihat jelas ada dua orang laki-laki yang masuk dan mengambil barang dagangan milik pelapor.
Dua Tersangka Berhasil Diamankan
Berdasarkan data dan informasi yang dikumpulkan, tim penyidik segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan para pelaku.
Pada hari yang sama, tim menerima informasi bahwa salah satu tersangka berinisial MA alias AG berada di kawasan Warnet Danau Marsabut. Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan MA alias AG.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengakui bekerja sama dengan teman lainnya bernama EDZ (37).
Berdasarkan keterangan tersebut, tim kembali melakukan pengembangan informasi dan berhasil menangkap EDZ yang berada di kawasan Pasar Halmahera.
Kedua tersangka mengakui telah melakukan aksinya secara bersama-sama dan mengakui semua barang yang telah diambil.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Selama penggeledahan dan pengamankan, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti sebagai berikut:
- 1 unit HP Samsung Z Flip warna silver
- 39 buah ikan pinggang warna hitam
- Rekaman CCTV bukti peristiwa
Kedua tersangka kini sudah ditahan di Markas Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum sesuai Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Pihak kepolisian berjanji akan menyelesaikan kasus ini secara tuntas, mulai dari pemeriksaan saksi, penyidikan, hingga pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum agar keadilan dapat segera ditegakkan.
