Media Harian Indonesian com kabupaten Simalungun
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan personel Unit II Tipiter Ekonomi Satreskrim Polres Simalungun pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Besar Siantar-Saribudolok, tepatnya di depan Gerbang Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan pengungkapan itu merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas perdagangan ilegal satwa yang mengancam kelestarian lingkungan.
“Ini adalah bukti nyata komitmen Polres Simalungun dalam melindungi satwa dilindungi dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab. Kami tidak akan mentoleransi perdagangan ilegal yang mengancam kelestarian alam dan ekosistem,” ujar AKP Verry Purba, Senin (15/6/2026).
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaarta, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya rencana transaksi bagian tubuh satwa dilindungi di wilayah hukum Polres Simalungun.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit II Tipiter yang dipimpin Kanit II Satreskrim, IPDA Gagas Dewanta Aji, bersama personel Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang telah ditentukan.
“Setelah memastikan keberadaan para pelaku, tim langsung melakukan penindakan. Saat itu mereka berada di pinggir jalan menggunakan dua sepeda motor dan satu unit mobil pikap. Seluruh pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata AKP Wisnugraha.
Dari hasil penindakan, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar yang diduga berasal dari satwa dilindungi. Barang bukti tersebut terdiri atas 30 kilogram sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang telah diawetkan, satu lembar kulit beruang madu beserta tulang belulangnya, tiga paruh burung rangkong berikut bulunya, satu tanduk rusa, satu senapan angin jenis PCP, satu bilah belati, dua unit sepeda motor, serta satu unit mobil pikap.
Besarnya jumlah barang bukti yang diamankan mengindikasikan bahwa aktivitas tersebut diduga bukan sekadar perdagangan biasa, melainkan bagian dari jaringan peredaran satwa dilindungi yang lebih luas.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JSS (37), warga Kecamatan Panombeian Panei, yang diduga berperan sebagai pengangkut sekaligus pemilik 18 kilogram sisik trenggiling beserta berbagai bagian tubuh satwa lainnya. Kemudian RS (27), warga Kabupaten Samosir, yang diduga memiliki 8,5 kilogram sisik trenggiling, serta MT (34), warga Kecamatan Hatonduhan, yang diduga memiliki 3,5 kilogram sisik trenggiling.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) Huruf c juncto Pasal 40A Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Saat ini ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Simalungun. Penyidikan dan pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” ujar AKP Wisnugraha.
Polres Simalungun juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga kelestarian satwa liar dengan tidak melakukan perburuan, penyimpanan, pengangkutan, maupun perdagangan satwa dan bagian tubuh satwa yang dilindungi. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem serta mencegah kepunahan berbagai spesies akibat maraknya perburuan dan perdagangan ilegal.
(Ibnu Agusmar RED)
