Media Harian Indonesian com Jakarta
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keputusan untuk tidak mengajukan banding diambil karena KPK menghormati integritas majelis hakim yang dinilai telah mengadili perkara secara objektif dan sejalan dengan konstruksi hukum yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Putusan tersebut semakin menegaskan bahwa proses penanganan perkara telah berjalan pada koridor hukum yang tepat, dengan didasarkan pada alat bukti yang sah dan meyakinkan,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).
Immanuel Ebenezer atau Noel sebelumnya juga menyatakan menerima putusan majelis hakim yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis (4/6/2026). Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.
Meski vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama lima tahun penjara, Noel menegaskan tidak akan menempuh upaya hukum lanjutan.
“Saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan, jadi dengan ini saya menerima yang mulia,” ujar Noel.
Selain pidana badan, Noel juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar. Namun, jumlah tersebut dikurangi uang yang telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK sebesar Rp3 miliar. Jika tidak dibayarkan, Noel akan menjalani pidana pengganti selama satu tahun penjara.
Perkara ini bermula dari praktik suap dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Biaya resmi sertifikasi yang seharusnya hanya sebesar Rp275 ribu diduga digelembungkan hingga mencapai Rp6 juta. Kasus tersebut akhirnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 21 Agustus 2025.
Dalam perkara itu, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada 11 terdakwa. Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Namun, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti para terdakwa belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga.
Selain Noel, dua pihak swasta, Temurila dan Miki Mahfud, masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.
Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Fahrurozi, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp35 juta subsider satu tahun kurungan.
Mantan Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3, Subhan, divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,9 miliar subsider satu tahun kurungan.
Mantan Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto Putra, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp828 juta subsider satu tahun kurungan.
Mantan Subkoordinator Kemnaker, Sekarsari Kartika Putri, divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp900 juta subsider satu tahun kurungan.
Mantan Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anitasari Kusumawati, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,35 miliar subsider satu tahun kurungan.
Mantan Koordinator Kemnaker, Supriadi, divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp3 miliar subsider satu tahun kurungan.
Mantan Direktur Bina Kelembagaan periode 2021-2025, Hery Sutanto, dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp7,59 miliar subsider dua tahun kurungan.
Mantan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3, Irvian Bobby Mahendro, divonis 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp36 miliar subsider tiga tahun kurungan.
Dengan tidak adanya upaya banding dari KPK maupun para terdakwa, seluruh putusan dalam perkara korupsi pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.
( fuziani)
