Harian Indonesia .com padang sidimpuan
Sidimpuan, Dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba, sekitar pukul 13.00 WIB, Sabtu (16/5/2026).
Tersangka yang diamankan diketahui berinisial MTR alias A alias T alias H alias S (37), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Sudirman, Kelurahan Kayombun, Gang Madrasah, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Penangkapan dilakukan di Jalan Sutan Muhammad Arif, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, tepatnya di depan Gang Perahu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar lokasi sejak pukul 12.30 WIB. Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih biru bernomor polisi BB 3766 HV.
Saat hendak dilakukan penindakan, tersangka mencoba melarikan diri dan sempat membuang sebuah kotak rokok merek Surya ke badan jalan. Setelah dilakukan pengejaran, petugas berhasil mengamankan tersangka. Dari dalam kotak rokok tersebut ditemukan narkotika golongan I jenis sabu.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 2,09 gram, empat bungkus plastik klip kosong, satu lembar tisu warna putih, satu bungkus kotak rokok Surya, satu potongan plastik assoy warna putih, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru BB 3766 HV.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang memboncengnya dan identitasnya masih dalam penyelidikan petugas. Narkotika tersebut rencananya akan diperjualbelikan.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, membuat berita acara interogasi (BAI), serta melakukan pengembangan jaringan untuk mengungkap pemasok utama narkotika tersebut.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan terus mendalami kasus tersebut untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
(ibnuagusmar)
