Harian Indonesia.com
Sidimpuan,
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dalam rangka Operasi Antik Toba 2026 dengan mengamankan seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis ganja,
sekitar pukul 18.25 WIB, Sabtu (16/5/2026)
Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial M alias KP alias BR (53), seorang wiraswasta beragama Islam yang berdomisili di Jalan Sudirman Gang Taqwa, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu bal diduga narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto sekitar 900 gram, satu plastik asoy warna hitam, satu plastik asoy warna putih, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang diduga membawa narkoba di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Batunadua Julu. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sesampai di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima. Saat hendak dilakukan penyetopan, pria tersebut sempat berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan pelaku yang kemudian mengaku bernama M alias KP.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik asoy warna hitam yang berisi satu plastik asoy warna putih berisi satu bal ganja. Barang haram tersebut ditemukan tergantung di sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa TNKB yang dikendarai pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria dewasa warga Kampung Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Namun, identitas pemasok tersebut belum diketahui. Pelaku mengaku membeli ganja itu dengan harga Rp1.900.000.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam penindakan tersebut, proses penangkapan dan penggeledahan turut didampingi Kepala Dusun II Balakka Nalomak, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Ali Akbar. Selain itu, petugas juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta membuat berita acara interogasi terhadap terduga pelaku.
(ibnuagusmar)
