Madina harian Indonesia.com
ormas FKI-1 telah menerima permohonan masyarakat Desa Soposorik Kecamatan Kota Nopanan Kabupaten Mandailing Natal
Sesuai surat permohonan masyarat kepada kami tangal 12 Mei 2026 Ormas ( FKI-1 MADINA) Front Komunitas Indonesia Satu Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara membenarkan iya.
Kami ormas FKI-1 MADINA telah menerima surat permohonan resmi masyarakat Desa Sopo Sorik kecamatan Kota Nopan Kabupaten Mandailing Natal ungkap Syamsuddin Nasution selaku ketua ormas FKI-1 MADINA kepada awak media.
Dalam waktu dekat ini kita akan membuat surat laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri Mandaling Natal terkait anggaran Dana Desa Sopo sorik dan atas dugaan penyalah gunaan wenang yang kami indikasi berawal dari menolak di Potong gaji poko sebagai perangkat Desa yang menurut kami sebagai sarat korupsi KKN ungkap perangkat desa kepada kami pengurus ornanisasi ormas FKI-1 MADINA
Ada beberapa poin sebagaimana kami terima dengan beberapa poin penting untuk kami kaji dan tindak lanjuti sesuai Anggaran Dasar Anggaran Rumah tangga AD/ART fki-1 dalam soaial kontrol yang bertugas pungsi salah satunya memantau secara pasti penegakan Hukum dan Memberantas korupsi kolusi KKN pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026
Menurut keterangan saudara inisial j dan R warga Desa Sopo Sorik kepada kami pengurus ormas FKI-1 MADINA Front Komunitas Indonesia Satu Kabupaten Mandailing Natal mereka mengaku adalah prangkat Desa Sopo Sorik sejak tahun 2020 tanpa ada surat peringatan tiba tiba kami menirima surat pemberhentian sepihak ucar inisial J dan R kepada awak media ini
Awak media juga telah mengkonfirmasi Sekdes Desa sopo Sorik melalui telpon WhatsApp pada hari Rabu tanggal 13 mei 2026 membembenarkan pemerintah Desa Soposorik telah mengeluarkan dua surat pemperhentian perangkat Desa kami inisial R dan J dikarenakan tidak hadir dalam musdes 2026 surat telah kami keluarkan pada tangal 10 Abril 2026 membenarkan surat tidak ada tembusan kepada pihak pemerintahan kecamatan Kota Kopan dan wartawan media ini juga telah langsung mengkonfirmasi Menelpon Mantan Camat Kota Nopan bapak Muslih Kana di perkirakan tangal pengeluaran surat pemberhentian di masa jabatannya dan juga tidak mengetahui dan tidak ada pernah menerima surat tembusan Pemberhentian dari Pemerintahan Desa sopo Sorik yang menurutnya yang berhak Memberhentikan Perangkat desa itu sesuai peraturan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Nomor 3 Tahun 2024 adalah dasar hukum terbaru yang mengatur tentang Desa,hak, kewajiban, dan pemberhentian Perangkat Desa. UU ini merupakan perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berikut adalah poin-poin kunci terkait Perangkat Desa dalam UU No. 3 Tahun 2024
UU ini secara eksplisit memberikan perlindungan hukum bagi Perangkat Desa atas tindakan yang dilakukannya dalam rangka melaksanakan tugas, selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Ini penting untuk mencegah pemecatan sepihak atau intimidasi saat mereka menjalankan fungsi pengawasan atau pelayanan.
Status Kepegawaian dan Kesejahteraan
UU ini mendorong peningkatan kesejahteraan Perangkat Desa, termasuk jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Ada pengaturan mengenai penghargaan masa kerja atau tunjangan purna tugas bagi Perangkat Desa yang telah mengabdi dengan baik (detail teknisnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Ucar mantan Camat kota Napon.
Masa jabatan Perangkat Desa mengikuti Kepala Desa yang mengangkatnya. Dengan adanya fleksibilitas masa jabatan Kepala Desa dalam UU baru ini, Perangkat Desa juga dapat terus menjabat selama masa jabatan Kepala Desa tersebut, sepanjang kinerjanya baik dan tidak melanggar aturan.
Namun, setiap pergantian Kepala Desa biasanya dilakukan evaluasi ulang.
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pengangkatan: Tetap dilakukan oleh Kepala Desa melalui Seleksi Terbuka.
Pemberhentian:
Kewenangan menerbitkan SK dan Pemberhentian tetap ada pada Bupati
Biro Madina
Syam/tim
