Skip to content
PT ANUGRAH MAKMUR REPUBLIK

PT ANUGRAH MAKMUR REPUBLIK

+62 819-4463-7476

Primary Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Economy
    • Technology
    • Crypto Currency
  • Entertaiment
    • Fashion
    • Travel
    • Gaming
    • Sports
  • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
HARIAN TV
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Diduga Abaikan Hak Konsumen, Dealer Mitsubishi di Bandarlampung Didatangi GRIB Jaya: Truk Rp420 Juta Tak Kunjung Miliki STNK-BPKB Selama Setahun
  • Kabar Daerah

Diduga Abaikan Hak Konsumen, Dealer Mitsubishi di Bandarlampung Didatangi GRIB Jaya: Truk Rp420 Juta Tak Kunjung Miliki STNK-BPKB Selama Setahun

Mediaharianindonesia.bot Mei 13, 2026
Diduga Abaikan Hak Konsumen, Dealer Mitsubishi di Bandarlampung Didatangi GRIB Jaya: Truk Rp420 Juta Tak Kunjung Miliki STNK-BPKB Selama Setahun

Bandarlampung,—GRIB Jaya mendatangi dealer Mitsubishi PT Lautan Berlian Utama Motor di Jalan Yos Sudarso, Bandarlampung, Rabu (13/5/2026). Kedatangan mereka mempertanyakan dugaan kelalaian serius pihak dealer terhadap hak konsumen setelah satu unit truk Mitsubishi Canter senilai Rp420 juta milik konsumen bernama Sarinem hingga kini belum mengantongi STNK dan BPKB meski telah lunas dibayar sejak satu tahun lalu.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena kendaraan yang dibeli secara tunai tersebut praktis tidak dapat dioperasikan secara legal akibat belum memiliki dokumen resmi kendaraan bermotor.

Sarinem mengaku mengalami kerugian besar. Truk yang dibelinya untuk menunjang usaha angkutan justru mangkrak selama setahun lantaran tidak memiliki legalitas kendaraan.

“Sekarang isi BBM subsidi maupun solar industri harus menggunakan barcode dan identitas kendaraan. Bagaimana mobil mau jalan untuk usaha kalau STNK dan BPKB tidak ada,” keluh Sarinem di hadapan perwakilan GRIB Jaya, Herman.

Melalui surat kuasa tertanggal 13 Mei 2026, GRIB Jaya turun tangan setelah menerima laporan lengkap beserta bukti pembayaran lunas dari pihak konsumen kepada dealer Mitsubishi tersebut.

Dipimpin Herman, rombongan GRIB Jaya mendatangi dealer dan menuntut penyelesaian konkret. Mereka meminta pengembalian dana Rp420 juta serta pengembalian unit kendaraan karena dinilai telah menyebabkan kerugian materiil dan kerusakan perputaran usaha milik konsumen.

“Konsumen membeli kendaraan secara tunai menggunakan dana pinjaman bank. Sampai hari ini cicilan tetap berjalan setiap bulan, sementara kendaraan tidak bisa menghasilkan karena terkendala dokumen. Ini jelas sangat merugikan,” tegas Herman.

Kedatangan GRIB Jaya diterima oleh Sales Manager bernama Subari dan seorang sales bernama Pajri. Namun dalam pertemuan tersebut, pihak dealer disebut belum mampu memberikan kepastian maupun solusi konkret.

Pihak sales berdalih tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan dan menyebut persoalan tersebut berada di tangan Brand Manager bernama Sujono.

Setelah beberapa jam menunggu, Sujono akhirnya datang ke lokasi. Namun, pihak dealer kembali meminta waktu dengan alasan akan menggelar rapat internal guna membahas persoalan tersebut.

Rombongan GRIB Jaya memilih tetap bertahan di lokasi dealer hingga ada kepastian penyelesaian.

“Kalau uang konsumen tidak dikembalikan hari ini juga, kami akan melaporkan persoalan ini ke aparat penegak hukum. Kami menduga ada unsur penelantaran hak konsumen, bahkan tidak menutup kemungkinan mengarah pada dugaan penipuan,” ujar Herman.

Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen

Kasus ini diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan kepastian hukum atas barang yang dibelinya.

Selain itu, Pasal 7 huruf b mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang maupun jasa yang diperdagangkan.

Tidak hanya itu, keterlambatan penyerahan STNK dan BPKB selama satu tahun juga dinilai dapat dikategorikan sebagai bentuk wanprestasi dan dugaan pelanggaran hak konsumen karena kendaraan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Bahkan, apabila ditemukan unsur kesengajaan atau indikasi menahan dokumen tanpa dasar yang sah, persoalan ini berpotensi masuk ke ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Pengamat perlindungan konsumen menilai dealer wajib bertanggung jawab penuh terhadap legalitas kendaraan yang telah dijual kepada konsumen, terlebih transaksi dilakukan secara tunai dan lunas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak dealer Mitsubishi PT Lautan Berlian Utama Motor belum memberikan pernyataan resmi terkait kepastian penyelesaian dokumen kendaraan milik Sarinem,(red).

About The Author

Mediaharianindonesia.bot

See author's posts

Continue Reading

Previous: Kapolda Maluku : Tidak Ada Toleransi Bagi Anggota Polri yang Langgar Disiplin dan Kode Etik
Next: Pemprov Lampung Perkuat Investasi Energi Hijau dan Rehabilitasi Mangrove

Related News

Perampokan di Gang Gurindam Duri Gegerkan Warga, Pelaku Diduga Gasak Emas
  • Kabar Daerah
  • Nasional

Perampokan di Gang Gurindam Duri Gegerkan Warga, Pelaku Diduga Gasak Emas

Ibnu agusmar Mei 20, 2026
Andra Soni Tinjau Normalisasi Situ Bulakan, Kapasitas Tampung Air Ditargetkan Naik Dua Kali Lipat
  • Kabar Daerah

Andra Soni Tinjau Normalisasi Situ Bulakan, Kapasitas Tampung Air Ditargetkan Naik Dua Kali Lipat

Mediaharianindonesia.bot Mei 20, 2026
Baznas Lampung Selatan Salurkan Bantuan Produktif untuk UMKM dan Madrasah, Dorong Mustahik Naik Kelas Jadi Muzakki
  • Kabar Daerah

Baznas Lampung Selatan Salurkan Bantuan Produktif untuk UMKM dan Madrasah, Dorong Mustahik Naik Kelas Jadi Muzakki

Mediaharianindonesia.bot Mei 20, 2026

About Me

Tag Clouds

Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.