harian Indonesia.com batubara
Personel Polres Batu Bara bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Centre 110 dengan mengamankan dua pria yang diduga terlibat aksi pencurian di Dusun II Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Minggu (10/5/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB oleh tim yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) III Ipda Muhammad Rizal HS.
Dua terduga pelaku masing-masing berinisial BS (24) dan MRD (23). Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencurian, seperti satu unit sepeda motor, telepon genggam, dan sangkar burung.
Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Pardamean Tamba, menjelaskan salah satu pelaku berasal dari Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, sementara pelaku lainnya merupakan warga Emplasmen Kebun Gunung Bayu, Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui melakukan pencurian burung peliharaan milik warga bernama Supar dengan cara memanjat pagar rumah korban.
Namun aksi mereka diketahui pemilik rumah yang kemudian berteriak meminta pertolongan warga. Teriakan tersebut membuat warga sekitar berdatangan dan membantu mengejar para pelaku.
Dari informasi yang beredar di media sosial, komplotan pencuri diduga berjumlah empat orang. Akan tetapi, dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pencarian.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Batu Bara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang segera melapor m
elalui layanan Call Centre 110 sehingga aksi pencurian dapat cepat ditangani.
(Ibnu Agusmar)
