harian Indonesia.com kabupaten muratara sumsel
Korlantas Polri, akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak pemilik bus, terkait dengan insiden kecelakaan maut yang menewaskan 16 orang di wilayah Kabupaten Muratara.
Harusnya, jika melihat aturan yang ada, dimana bus penumpang itu harusnya tidak boleh membawa selain manusia.
Hal itu disampaikan langsung, Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal usai melakukan olah TKP dan mengunjungi korban selamat di RSUD Rupit pada Kamis (10/5/2026) malam.
Dia mengatakan, turunnya Korlantas Polri untuk mem- back up Polda dan Polres dalam melaksanakan investigasi terkait dengan insiden bus ALS dan truk tangki di Muratara.
Dalam perkara ini, Korlantas melaksanakan kegiatan TAA (Traffic Accident Analysis) yaitu proses scientific investigasion untuk membuat terang suatu perkara khususnya lakalantas.
“TAA akan membuat terangnya perkara dan hasilnya akan dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Brigjen Pol Faizal.
Dikatakannya, TAA ini nantinya akan memberikan informasi secara jelas, bagimana prosesnya mulai dari awal, kecepatan kendaraan pada saat terjadi benturan dan pada saat terjadi posisi terkahir.
“Hasilnya akan dipublikasikan, karena ini dalam proses penyidikan dari Polda dan Polres, setelah dilakukan gelar perkara dan diawali FGD, untuk mamastikan apakah faktonya itu manusia, kendaraan, jalan atau alam,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan perkara ini, membutuhkan penelitian dan investigasi secara mendalam. Terlebih perkara ini melibatkan truk muatan BBM.
“Termasuk kita juga akan melakukan pemeriksaan mulai dari bus ini berangkat dan kapan terakhir sopir ini bergantian. Semua akan kita periksa sampai nanti titik akhir terjadi kecelakaan,” ucapnya.
Saat disinggung kapan hasil TAA akan keluar. Brigjen Pol Faizal mengaku belum dipastikan, tergantung bagimana memprolaeh keterangan.
Untuk hal itu, pihak kepolisian sendiri menghadapi terkendala karena sopir bus maupun truk tewas dalam kecelakaan itu. Saat ini, hanya ada 1 orang yang diharapkan, yakni kernet bus yang menjadi salah satu korban selamat.
“Saat ini kami masih memberikan waktu, untuk korban, agar dia tenang dulu, baru kemudian kita gali keterangannya,” tegasnya.
Dia lembali menjelaskan, TAA merupakan proses penyelidikan dengan pemanfaatkan teknologi menggunakan AI untuk mengecek kecepatan sebelum laka, pada saat dan setelah terjadinya kecelakaan.
“Termasuk juga akan melihat bagaimana kondisi jalan pada saat kejadian. Karena kejadiam siang, artinya kita bisa melihat dengan jelas dan cuaca pada saat terjadinya kecelakaan,” ungkapnya.
Ditambahkannya, dalam perkara ini, Korlantas Polri juga akan memeriksa pihak pemilik bus, mulai dari regulator, perusahaan hingga pengusahanya.
“Karena fakta dilapangan bus ini membawa 2 motor, kemudian LPG termasuk juga ada perabotan rumah tangga. Aturannya bus penumpang tidak boleh menbawa dilain dari manusia,” tutupnya.
Sebelumnya, kecelakaan maut antara Bus ALS dan truk tangki minyak terjadi di Jalinsum Muratara tepatnya di Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Karang Jaya, pada Rabu (6/5/2026).
Akibat kecelakaan tersebut, 16 orang tewas ditempat dengan kondisi terbakar, 3 orang mengalami luka berat dan 1 orang hanya luka ringan.
Saat itu, seluruh korban tewas telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara di Kota Palembang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan identifikasi.
Sedangkan untuk 4 korban selamat, kini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit.
Sumber: Ibnu Agusmar)
