harian Indonesia.com serdang Bedagai
Seorang pria berinisial IR alias I (46), warga Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diamankan polisi karena diduga terlibat praktik perjudian togel jenis Hongkong sebagai juru tulis (jurtul).
Pelaku ditangkap personel Satreskrim Polres Sergai saat berada di warung kopi miliknya pada Sabtu (9/5/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp236 ribu, satu unit handphone Android merek Infinix berisi data angka tebakan dan pembelian nomor togel, tiga blok notes catatan angka, dua buku tafsir mimpi, empat lembar kode tafsir mimpi, satu pulpen, satu lembar karbon, serta satu buku rekap angka keluar.
Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum, Ipda Hendri Ika Panduwinata, menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian di wilayah Kecamatan Pantai Cermin.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, mengatakan petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan mendapati adanya aktivitas perjudian tebak angka jenis Hongkong.
“Setelah dilakukan pengecekan dan dipastikan adanya praktik perjudian, tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Binrod.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh omzet sekitar Rp500 ribu dalam setiap putaran perjudian. Selain itu, IR juga mengaku telah menjalankan aktivitas sebagai juru tulis togel selama kurang lebih tiga tahun.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Ibnu Agusmar)
