harian Indonesia.com Padang Sidempuan
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan menangkap dua pria dewasa di Jalan Alboin Hutabarat Gang Dame IV, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Kamis (8/5/2026) siang.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial DS (36) dan RR (30), keduanya merupakan warga Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB setelah Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung bergerak ke tempat kejadian dan menemukan dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu beserta perlengkapan lainnya.
Dari tangan DS, polisi menyita tiga bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 3,07 gram, satu plastik klip ukuran besar, satu unit timbangan digital, dua unit telepon genggam merek Infinix dan Vivo, serta uang tunai sebesar Rp350 ribu.
Sementara dari RR, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,40 gram, beberapa plastik klip kosong, satu dompet kecil warna biru, dan satu unit handphone merek Oppo.
Barang bukti tersebut ditemukan di atas terpal warna biru yang berada di depan kedua tersangka. Selain itu, petugas juga menemukan dompet kecil milik RR yang berisi paket sabu dan plastik klip di saku celananya.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria berinisial P yang disebut merupakan warga Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun tindakan yang telah dilakukan pihak kepolisian antara lain penangkapan dan penggeledahan yang didampingi Kepala Lingkungan II bernama Marsal, pemeriksaan saksi-saksi penangkap, serta pembuatan berita acara interogasi terhadap para terduga pelaku.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan masih melakukan pengembangan jaringan, gelar awal perkara, proses penyidikan, hingga persiapan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(Ibnu Agusmar)
