harian Indonesia.com medan
Kejaksaan Negeri Medan memanggil Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan untuk dimintai klarifikasi terkait persoalan pemutusan sewa kios dan pengelolaan parkir.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Manurung mengatakan pemanggilan dilakukan pada Rabu (6/5/2026) di Kantor Kejari Medan sebagai tindak lanjut atas aksi demonstrasi masyarakat sehari sebelumnya.
“Kami hanya meminta klarifikasi terkait aksi demonstrasi ke kantor kami mengenai persoalan pemutusan sewa kios dan parkir,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).
Valentino menegaskan, pemanggilan tersebut belum berkaitan dengan penyelidikan ataupun penyidikan dugaan tindak pidana korupsi maupun gratifikasi. Saat ini pihak kejaksaan masih berada pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket).
“Belum sampai ke tahap itu. Kami masih melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan,” katanya.
Menurutnya, klarifikasi terhadap Anggia Ramadhan dilakukan karena persoalan tersebut menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan masyarakat setelah aksi demonstrasi berlangsung di Kantor Kejari Medan.
Sebelumnya, isu mengenai pemutusan sewa kios dan pengelolaan parkir di lingkungan pasar Kota Medan sempat menuai protes dari sejumlah pihak hingga berujung aksi unjuk rasa.
sumber. Ibnu Agusmar)
