Medan — Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (DPW JPKPemerintah) menggelar aksi unjuk rasa di Pos Bloc Medan dan Kantor Kejaksaan Negeri Medan, Kamis (7/5/2026).
Aksi yang diikuti sekitar 30 orang tersebut dipimpin Koordinator Lapangan NicoDemus R. Nadeak. Massa terlebih dahulu berkumpul di Pos Bloc Medan, Jalan Pos No.1, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.
Dalam aksi tersebut, massa membawa dua unit angkot, pengeras suara, selebaran pernyataan sikap, serta sejumlah spanduk dan poster tuntutan. Massa secara bergantian menyampaikan orasi terkait penanganan perkara yang sedang diproses Polrestabes Medan.
Salah satu poster yang dibawa massa bertuliskan, meminta dan mendesak Ketua PN Medan beserta hakim yang menangani sidang prapid yang dimohonkan kepada LS, PS Cs agar menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran tanpa adanya intervensi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sementara poster lainnya bertuliskan, “Mendesak bapak Kapolrestabes Medan dan bapak Kejari Medan segera melimpahkan tersangka PS atas laporan polisi No. LP/B/3321/IX/2025/SPKT/Polrestabes Medan dan segera menangkap 3 orang tersangka lainnya berinisial LS, WOP, dan SP yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO agar dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan demi adanya kepastian hukum bagi pelapor.
Dalam tuntutannya, massa meminta Ketua Pengadilan Negeri Medan beserta majelis hakim yang menangani sidang praperadilan agar menjunjung tinggi keadilan dan tidak terpengaruh intervensi pihak tertentu.
Selain itu, massa juga mendesak Kapolrestabes Medan dan Kejaksaan Negeri Medan segera melimpahkan tersangka PS dalam perkara laporan polisi Nomor LP/B/3321/IX/2025/SPKT/Polrestabes Medan ke tahap persidangan.
Tak hanya itu, massa turut meminta aparat kepolisian segera menangkap tiga tersangka lain berinisial LS, WOP, dan SP yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Kami meminta adanya kepastian hukum bagi pelapor dan seluruh tersangka yang sudah ditetapkan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah seorang orator dalam aksinya.
Usai berorasi di Pos Bloc Medan, massa kemudian bergerak menuju Kantor Kejaksaan Negeri Medan di Jalan Adinegoro, Kecamatan Medan Timur. Di lokasi tersebut, massa kembali menyampaikan tuntutan dan membentangkan spanduk di depan kantor kejaksaan.
Perwakilan massa selanjutnya diterima oleh Ridwan pihak Humas Kejaksaan Negeri Medan untuk menyampaikan aspirasi mereka. Setelah penyampaian tuntutan selesai, massa membubarkan diri dalam keadaan aman dan kondusif.
Selama aksi berlangsung, aparat kepolisian melakukan pengamanan terbuka dan tertutup guna mengantisipasi gangguan kamtibmas.(M.T)
