Skip to content
PT ANUGRAH MAKMUR REPUBLIK

PT ANUGRAH MAKMUR REPUBLIK

+62 819-4463-7476

Primary Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Economy
    • Technology
    • Crypto Currency
  • Entertaiment
    • Fashion
    • Travel
    • Gaming
    • Sports
  • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
HARIAN TV
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kadis PSDA provinsi lampung intimidasi wartawan di laporkan.Lembaga Hukum dan advokasi. (LHKA)
  • Kabar Daerah

Kadis PSDA provinsi lampung intimidasi wartawan di laporkan.Lembaga Hukum dan advokasi. (LHKA)

Mediaharianindonesia.bot Mei 5, 2026
Kadis PSDA provinsi lampung intimidasi wartawan di laporkan.Lembaga Hukum dan advokasi. (LHKA)

Bandar Lampung — Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi (LHKA) PWI Lampung, Dra. Kusmawati, memberikan pendampingan hukum kepada wartawan Wildan Hanafi terkait dugaan pengancaman dan intimidasi yang dialaminya.

Peristiwa tersebut kini telah resmi dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.

Kusmawati menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk memastikan perlindungan hukum terhadap insan pers, khususnya anggota PWI Lampung yang menghadapi tekanan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Wildan merupakan anggota PWI Lampung. Kami dari LHKA PWI Lampung akan mendampingi penuh dalam proses laporan ini. Ini penting agar ada kepastian hukum serta perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya,” ujar Kusmawati.

Ia juga mengungkapkan bahwa pasca kejadian dugaan pengancaman tersebut, kondisi psikologis Wildan cukup terguncang. Bahkan, korban mengalami trauma yang berdampak pada aktivitasnya sebagai jurnalis.

“Setelah kejadian itu, Wildan mengalami trauma dan sempat tidak ingin melakukan aktivitas jurnalistik. Ini menjadi perhatian serius bagi kami, karena wartawan seharusnya dapat bekerja dengan aman tanpa tekanan atau intimidasi dari pihak mana pun,” tambahnya.

LHKA PWI Lampung menilai kasus ini harus menjadi perhatian bersama, mengingat kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Segala bentuk intimidasi terhadap wartawan dinilai tidak dapat dibenarkan dan harus diproses secara hukum.

Sementara itu, pihak kepolisian di Polresta Bandar Lampung diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan, guna memberikan rasa keadilan bagi korban serta menjamin keamanan bagi insan pers di Lampung.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap wartawan harus terus diperkuat, agar mereka dapat menjalankan tugasnya dalam menyampaikan informasi kepada publik tanpa rasa takut. (*)

About The Author

Mediaharianindonesia.bot

See author's posts

Continue Reading

Previous: Remaja di Tanjung Morawa Ditembak OTK, Peluru Bersarang di Dada
Next: Ngopi Bareng Polisi: Kapolres OKU Selatan Luncurkan Kedai ADO Presisi, Ajak Ojol Jaga Kamtibmas

Related News

Ketua KONI Pematangsiantar Riau Alexander Siahaan Gaspol Pembinaan Atlet Muda Lewat Turnamen AAFIPiala Ketua DPRD
  • Kabar Daerah
  • Nasional

Ketua KONI Pematangsiantar Riau Alexander Siahaan Gaspol Pembinaan Atlet Muda Lewat Turnamen AAFIPiala Ketua DPRD

Ibnu agusmar Mei 10, 2026
Pelajar yang Hanyut di Sungai Wampu Ditemukan Meninggal Dunia
  • Kabar Daerah
  • Nasional

Pelajar yang Hanyut di Sungai Wampu Ditemukan Meninggal Dunia

Ibnu agusmar Mei 10, 2026
Jurnalis Akan Surati Dewan Pers, Mabes Polri dan Gubernur Sumut, Kasus Penganiayaan Wartawan di Tapteng Dinilai Mandek dan Sarat Kejanggalan
  • Kabar Daerah
  • Nasional

Jurnalis Akan Surati Dewan Pers, Mabes Polri dan Gubernur Sumut, Kasus Penganiayaan Wartawan di Tapteng Dinilai Mandek dan Sarat Kejanggalan

Ibnu agusmar Mei 10, 2026

About Me

Tag Clouds

Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.