WAY KANAN 03/05/2026
Perang terhadap narkoba belum usai. Satuan Reserse Narkoba Polres Way Kanan kembali memutus mata rantai peredaran barang haram. Seorang pengedar berinisial IH diringkus dengan barang bukti 32,74 gram sabu senilai Rp32,74 juta, Sabtu (2/5/2026).
Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Tim opsnal bergerak cepat dan mengamankan IH. Saat digeledah, ditemukan plastik klip ukuran 13 x 8 cm. Setelah dibongkar, di dalamnya terdapat tiga paket sabu masing-masing terbungkus klip 8 x 5 cm berisi kristal putih diduga sabu. Total berat bruto 32,74 gram.
Selain sabu, petugas turut menyita satu unit handphone merek Galaxy A03 warna biru dan celana pendek hijau army milik tersangka. Kedua barang itu diduga digunakan IH saat bertransaksi. Tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Way Kanan guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik menegaskan, IH dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Juncto Undang-Undang No. 1 Tahun 2026.
“Ancamannya tidak main-main: pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas AKBP Didik, Minggu (3/5/2026).
Berdasarkan perhitungan polisi, satu gram sabu dapat dikonsumsi lima orang. Dengan demikian, 32,74 gram sabu yang disita berpotensi menyelamatkan sekitar 165 jiwa dari kehancuran akibat narkotika. Nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp32.740.000.
“Ini baru pintu masuk. Kami akan terus kembangkan. Targetnya membongkar jaringan di atas IH dan menangkap pengendali utama,” pungkas AKBP Didik.
Polres Way Kanan menegaskan komitmennya memberantas narkoba hingga ke akar. Masyarakat diimbau proaktif melapor jika mengetahui peredaran narkotika di lingkungannya.
——Romy Batara 94 —–
