Bandarlampung,—Sehubungan dengan komitmen **Media Harian Indonesia.com** di bawah naungan **PT Anugerah Makmur Republik Indonesia (AMRI)** dalam menjaga profesionalisme, integritas, serta kepatuhan terhadap hukum dan Kode Etik Jurnalistik, dengan ini kami menyampaikan:
Dasar Hukum :
1. Seluruh wartawan yang terdaftar wajib melaksanakan tugas peliputan dan penyusunan berita secara profesional, berimbang, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik serta ketentuan hukum yang berlaku.
2. Setiap wartawan **wajib melaporkan seluruh kegiatan peliputan secara berkala dan/atau setiap penugasan** kepada Direktur perusahaan atau pihak yang ditunjuk oleh manajemen, sebagai bentuk pengawasan, koordinasi, dan pertanggungjawaban kerja jurnalistik.
3. Wartawan yang dalam jangka waktu **1 (satu) minggu hingga 1 (satu) bulan**:
–Tidak melaksanakan tugas peliputan tanpa alasan yang sah; dan/atau
–Tidak menyampaikan hasil karya jurnalistik; dan/atau
–Tidak melaporkan kegiatan peliputan sebagaimana dimaksud pada poin (2); dan/atau
—Melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik atau hukum yang berlaku;
Akan dikenakan sanksi berupa:
–Penetapan status **tidak aktif**, dan/atau
–Pemberhentian secara tidak hormat, berdasarkan evaluasi dan keputusan manajemen.
4. Wartawan yang telah dinyatakan tidak aktif atau diberhentikan:
—Tidak lagi memiliki hubungan kerja( memiliki KTA akan tetapi tidak tercantum nama di box redaksi jelas sudah bukan anggota media harian Indonesia ), dan tidak memiliki kewenangan apa pun dengan perusahaan;
**Dilarang keras** menggunakan nama, atribut, identitas pers, atau mengatasnamakan Media Harian Indonesia.com maupun PT AMRI dalam bentuk apa pun, disampaikan agar menjadi perhatian seluruh instansi pemerintah, swasta, TNI, Polri, dan masyarakat umum.
5. Segala tindakan, pernyataan, publikasi, maupun konsekuensi hukum yang dilakukan oleh pihak yang telah diberhentikan atau tidak aktif **sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan** dan berada di luar tanggung jawab perusahaan.
6. Perusahaan akan **menempuh langkah hukum** terhadap pihak yang:
* Menggunakan nama perusahaan tanpa hak; * Menyalahgunakan identitas pers; * Melakukan tindakan yang merugikan nama baik perusahaan;
sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan dalam:
* Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); * Peraturan perundang-undangan lain yang relevan.
7. Pengumuman ini dibuat sebagai bentuk perlindungan hukum, menjaga kredibilitas, serta marwah perusahaan dari segala bentuk penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dipatuhi sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di kota Bandarlampung ** Hari Sabtu Tanggal 02 – 05 – 2026**
Hormat kami,**Manajemen****Media Harian Indonesia.com****PT Anugerah Makmur Republik Indonesia (AMRI)**
