Harianindonesia.com – Realisasi investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) secara kumulatif dari tahun 2012 sampai tahun 2025 mencapai Rp 335 triliun. Dari investasi tersebut tercatat terjadi penyerapan tenaga kerja sebanyak 248.459 orang.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Rizal Edwin Manansang mengatakan realisasi ini mencerminkan peran KEK sebagai salah satu instrumen strategis dalam mendorong investasi, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan perekonomian nasional yang inklusif. Selama tahun 2025, realisasi investasi di 25 KEK mencapai Rp 82,5 triliun atau 98% dari target. Bahkan, hanya dalam Triwulan IV 2025, investasi yang masuk bertambah sebesar Rp21 triliun.
“Hal ini menunjukkan kinerja KEK yang solid dan konsisten”, ujar Rizal dalam siaran pers yang diterima pada Minggu(1/2/2026).
Kontribusi KEK terhadap perekonomian nasional turut tercermin dari kinerja ekspor. Pada tahun 2025, nilai realisasi ekspor dari KEK mencapai Rp 43,95 triliun, meningkat sebesar Rp 21,93 triliun dibandingkan tahun sebelumnya. Ekspor tersebut berasal dari sektor-sektor bernilai tambah tinggi, seperti Smelter Grade Alumina dari KEK Galang Batang, Oleochemical dari KEK Sei Mangkei, Anoda dari KEK Kendal, serta olahan tembaga dari KEK Gresik, yang mencerminkan penguatan hilirisasi industri nasional.
Untuk memastikan akurasi dan konsistensi data kinerja, pelaporan pelaku usaha di KEK dilakukan secara terintegrasi melalui Sistem Aplikasi KEK di Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang difasilitasi oleh Lembaga National Single Window (LNSW), bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Pelaksanaan ini sekaligus mencerminkan eratnya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dalam mendukung pengelolaan dan evaluasi kinerja KEK secara komprehensif,” tutur Rizal.
Sejumlah isu strategis turut menjadi perhatian, antara lain percepatan perizinan di bidang lingkungan hidup, ketenagakerjaan, dan kesehatan; optimalisasi implementasi fasilitas fiskal; dukungan pengembangan infrastruktur kawasan; serta penguatan kemudahan berusaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam konteks ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan berperan dalam memastikan pemenuhan norma, perlindungan, dan kepastian hak tenaga kerja. Sementara itu, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian ESDM berkontribusi dalam mendorong realisasi investasi dan pengembangan sektor industri dan hilirisasi yang menyerap tenaga kerja lokal. Di sisi lain, Kementerian Imigrasi turut menyempurnakan dukungannya terkait pengelolaan tenaga kerja asing di KEK secara selektif dan terkontrol.
Capaian investasi, penyerapan tenaga kerja, dan kinerja ekspor di KEK tersebut memperkuat peran KEK sebagai salah satu instrumen strategis pembangunan ekonomi nasional, sejalan dengan arah kebijakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“KEK didorong untuk berkontribusi dalam pencapaian pertumbuhan ekonomi nasional yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan, termasuk mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia 8%, melalui percepatan industrialisasi, peningkatan nilai tambah, dan penguatan struktur ekonomi di berbagai wilayah,” kata dia.(*)
