HARIAN INDONESIA.Com
Lampung Selatan – Pengurus PANI (Penggiat Anti Narkotika Indonesia) Provinsi Lampung mengapresiasi langkah cepat Polsek Candipuro atas diamankannya seorang terduga pengguna narkoba berinisial EN, warga Kecamatan Candipuro.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas di salah satu room hiburan di wilayah Candipuro desa Rawa selapan. Menurut keterangan seorang saksi yang mengaku sebagai PL (pemandu lagu) yang biasa mangkal di lokasi tersebut, tempat itu diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Tak hanya itu, lokasi tersebut juga diduga menyediakan fasilitas untuk praktik mesum, sehingga dinilai rawan menjadi sarang penyakit sosial dan peredaran narkoba.
PANI Lampung menilai pengungkapan ini sebagai langkah awal yang penting dan berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta melakukan penertiban terhadap tempat-tempat hiburan yang disinyalir melanggar hukum.
PANI juga menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan aparat kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, demi menjaga generasi muda dan kondusivitas wilayah Candipuro.(red)
