MEDAN – Harian INDONESIA com | Senin, 26 Oktober 2026
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memastikan penanganan dugaan korupsi penyaluran dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara masih berlangsung.
Hingga Senin (26/10/2026), perkara tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Rizaldi, menegaskan bahwa proses penanganan perkara tetap berjalan. Ia sekaligus membantah informasi yang menyebutkan laporan dugaan korupsi tersebut telah dicabut.
Menurutnya, tim yang menangani perkara masih melakukan pendalaman untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dalam proses penanganannya, Kejatisu telah memeriksa lebih dari 10 saksi hingga Agustus 2026. Salah satu pihak yang pernah dimintai klarifikasi adalah Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumut, Prof. Syaiful Anwar Matondang. Meski sejumlah keterangan telah dikumpulkan, kejaksaan belum mengumumkan penetapan tersangka.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan penyaluran bantuan pendidikan bagi mahasiswa. Dua pengaduan tercatat masuk pada 8 Januari dan 7 Mei 2026. Kejatisu memastikan perkara tersebut tetap ditangani, sementara dugaan pelanggaran masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Reporter: Ibnu Agusmar
