Harian Indonesia com Mandailing Natal, 22 Oktober 2026.
Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Mandailing Natal (AMPUH MADINA), Dastarman Lubis, mendesak Bupati Mandailing Natal agar segera mengambil langkah tegas dan melakukan evaluasi terhadap Kepala Dinas Pendidikan serta Kepala SMP Negeri 6 Muara Batang Gadis, menyusul persoalan permintaan penjelasan terkait pengelolaan anggaran sekolah Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025.
Dastarman menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Keterbukaan informasi, pertanggungjawaban penggunaan anggaran, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap penyelenggara pelayanan publik
.
Bupati Mandailing Natal jangan tinggal diam. Persoalan ini harus ditindaklanjuti secara serius. Kami meminta Bupati mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala SMP Negeri 6 Muara Batang Gadis, terutama terkait kemampuan mereka memberikan penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai anggaran sekolah tahun 2023, 2024, dan 2025, tegas Dastarman Lubis
Menurut AMPUH MADINA, penggunaan anggaran pendidikan harus dapat dijelaskan secara terbuka, mulai dari sumber dan jumlah anggaran, perencanaan kegiatan, realisasi belanja, hingga bukti pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
AMPUH MADINA juga menekankan bahwa pengelolaan dana pendidikan bukan sekadar persoalan administrasi internal sekolah, melainkan menyangkut kepentingan peserta didik, orang tua, masyarakat, serta kualitas pelayanan pendidikan di Kabupaten Mandailing Natal.
Jangan sampai ketika masyarakat meminta penjelasan mengenai anggaran pendidikan, justru muncul ketidakjelasan. Uang pendidikan harus dipertanggungjawabkan dengan data dan dokumen, bukan sekadar jawaban normatif. Jika memang pengelolaannya sudah sesuai aturan, sampaikan secara terbuka berdasarkan bukti yang sah,” ujarnya
Dastarman menilai Bupati Mandailing Natal perlu memastikan bahwa Dinas Pendidikan menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap satuan pendidikan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan ketidakmampuan memberikan penjelasan yang memadai, dugaan penyimpangan administrasi, atau ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran, AMPUH MADINA meminta agar dilakukan pemeriksaan dan evaluasi secara objektif. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya harus diteruskan kepada instansi yang berwenang sesuai prosedur hukum.
AMPUH MADINA mengingatkan bahwa permintaan keterbukaan informasi merupakan bagian dari hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sementara itu, pengelolaan keuangan negara juga wajib dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Dastarman Lubis menegaskan bahwa AMPUH MADINA akan terus mengawal persoalan tersebut sampai ada penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan tindak lanjut yang jelas dari pihak terkait.
Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan siapa pun. Kami menjalankan fungsi kontrol sosial agar tata kelola pemerintahan dan pendidikan berjalan sesuai aturan. Namun, apabila pertanyaan masyarakat tidak dijawab secara memadai, maka wajar jika masyarakat meminta klarifikasi lebih lanjut dan mendorong pemeriksaan oleh pihak berwenang, tegasnya
Ia juga meminta Bupati Mandailing Natal untuk tidak menunggu persoalan ini berkembang menjadi polemik yang lebih luas. Langkah konkret berupa klarifikasi, pemeriksaan dokumen, evaluasi kinerja, dan penyampaian hasil tindak lanjut kepada masyarakat dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
Bupati harus menunjukkan keberpihakan pada transparansi dan kepentingan masyarakat. Jangan biarkan persoalan anggaran pendidikan berlarut-larut tanpa kejelasan. Jika tidak ada pelanggaran, buktikan dengan dokumen. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum. Prinsipnya sederhana. Anggaran pendidikan harus jelas, penggunaannya harus benar, dan pertanggungjawabannya harus terbuka, tutup Dastarman Lubis
Reporter. Ibnu Agusmar
