MANDAILING NATAL. Harian Indonesia com
Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Mandailing Natal (AMPUH MADINA) menyoroti belum diperolehnya penjelasan yang memadai dari Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal terkait pengelolaan anggaran SMP Negeri 6 Muara Batang Gadis tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025, kondisi bangunan sekolah yang memprihatinkan, serta dugaan pelanggaran etika yang melibatkan kepala sekolah.
Hal tersebut disampaikan Ketua AMPUH MADINA, Dastarman Lubis, usai pelaksanaan aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal, Selasa (20/10/2026).
Dastarman menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap transparansi pengelolaan anggaran pendidikan, kualitas sarana dan prasarana sekolah, serta pentingnya akuntabilitas pejabat publik dalam menjalankan tugasnya.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kami datang untuk meminta penjelasan secara terbuka mengenai anggaran SMP Negeri 6 Muara Batang Gadis tahun 2023, 2024, dan 2025. Kami juga mempertanyakan kondisi sekolah yang sangat memprihatinkan serta dugaan pelanggaran etika yang perlu diklarifikasi. Namun, dalam aksi hari ini, kami belum mendapatkan penjelasan substantif atas persoalan-persoalan tersebut,” tegas Dastarman.
Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Anggaran pendidikan merupakan uang negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan kondisi bangunan sekolah berkaitan langsung dengan kenyamanan dan keselamatan peserta didik dalam mengikuti proses belajar mengajar.
Dastarman menjelaskan, saat massa AMPUH MADINA menyampaikan tuntutan dan mengajukan sejumlah pertanyaan, pihak yang menerima mereka adalah Manajer BOS Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal.
Namun, ketika dimintai penjelasan mengenai persoalan yang dipertanyakan, Manajer BOS tersebut menyatakan belum berani memberikan jawaban dan akan menyampaikan persoalan itu kepada atasannya, yakni Kepala Dinas Pendidikan.
Ketika kami mengajukan pertanyaan, Manajer BOS menyampaikan bahwa dirinya tidak berani memberikan penjelasan dan akan menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinan. Artinya, sampai aksi hari ini berakhir, pertanyaan-pertanyaan yang kami sampaikan belum memperoleh jawaban yang kami harapkan,” ungkapnya.
AMPUH MADINA menilai bahwa persoalan tersebut membutuhkan tindak lanjut yang jelas, bukan sekadar penyampaian aspirasi dari satu meja ke meja lainnya. Pihak dinas diharapkan memberikan penjelasan resmi berdasarkan dokumen dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
AMPUH MADINA menegaskan bahwa terdapat tiga persoalan utama yang harus dijelaskan oleh pihak terkait.
Pertama, keterbukaan informasi mengenai anggaran SMP Negeri 6 Muara Batang Gadis tahun 2023, 2024, dan 2025, termasuk sumber anggaran, alokasi, realisasi, serta dokumen pertanggungjawabannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, kondisi fisik bangunan sekolah yang dinilai memprihatinkan dan memerlukan penjelasan mengenai upaya perbaikan, pemeliharaan, serta langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan tersedianya lingkungan belajar yang layak.
Ketiga, dugaan pelanggaran etika yang melibatkan kepala sekolah. AMPUH MADINA meminta agar dugaan tersebut diklarifikasi secara objektif oleh pihak berwenang sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Dastarman menekankan bahwa permintaan penjelasan tersebut bukan berarti AMPUH MADINA mengambil alih kewenangan auditor atau aparat penegak hukum. Organisasi masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, meminta informasi publik sesuai mekanisme hukum, serta melaporkan dugaan penyimpangan kepada lembaga yang berwenang.
Karena belum memperoleh penjelasan substantif atas persoalan yang dipertanyakan, AMPUH MADINA menyatakan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal dalam waktu dekat.
Aksi lanjutan tersebut akan membawa tuntutan yang sama, yakni meminta penjelasan resmi mengenai anggaran sekolah tahun 2023–2025, kondisi bangunan SMP Negeri 6 Muara Batang Gadis, serta klarifikasi atas dugaan pelanggaran etika kepala sekolah.
Reporter Ibnu Agusmar
editor. Ibnu Agusmar
